Langowan – Kebiri atau bisa dikatakan mencuri hak konsumen, itulah yang cukup sering dilakukan Alfamart yang berlokasi di Desa Amongena Kecamatan Langowan Timur. Modus yang sering dilakukan yaitu mengembalikan uang kepada konsumen tidak sesuai dengan yang tertera pada struk pembelian.
Seperti yang dialami Steven, dimana ia memberikan uang sebesar Rp. 50.000 untuk membayar pembelian senilai Rp. 43.800. Itu artinya pihak Alfamart Amongena harus mengembalikan sejumlah uang sebesar Rp. 6.200. Akan tetapi yang diberikan kepada konsumen hanya Rp. 6.000.
Kepada BeritaManado.com, Jumat (27/5/2016) Steven menuturkan bahwa hal itu nanti ketahuinya saat berada di rumah. Bahkan ternyata sudah beberapa kali ia mengalami hal tersebut di toko yang sama.
“Kalau mau dihitung, saya mengalami kejadian seperti ini sudah lebih dari 20 kali. Rupanya cara demikian dilakukan Alfamart Amongena untuk meraih keuntungan tambahan. Bisa saja selisih yang diperoleh dari uang konsumen yang tidak dikembalikan dengan yang laporan hasil penjualan itu masuk kantong karyawan,” katanya. (frangkiwullur)