Kebakaran lahan di kaki Gunung Klabat.
Minut, BeritaManado.com – Dua minggu terakhir, hutan di Gunung Klabat terus terancam dari bahaya pembakaran lahan.
Hampir setiap hari sejak bulan Agustus ini, api menyala di sejumlah titik, diduga akibat ulah petani yang membuka areal tanam dengan metode membakar lahan.
Kebakaran lahan pun kembali terjadi, Rabu (14/8/2019) sore yang menghanguskan kurang lebih 3 Hektar (Ha) lahan di perkebunan kaki Gunung Klabat.
“Terindikasi kebakaran akibat disengaja. Api berasal dari kebun warga lalu merembet. Minggu lalu, sesuai laporan, api bahkan sudah mendekat jarak 25 meter dari kawasan hutan,” ujar Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Satpol PP Minut Robby Parengkuan.
Parengkuan menyayangkan sikap masyarakat yang masih membakar lahan perkebunan.
“Saat ini sedang musim kemarau, apalagi angin sangat kencang. Dihimbau kepada masyarakat jangan membakar lahan sembarangan karena mengancam kebakaran dengan resiko besar, baik membakar hutan maupun membakar pemukiman warga. Sengaja atau tidak, jika terjadi kebakaran maka bisa dikenai hukuman pidana,” tegas Parengkuan.
Petugas damkar standby di lokasi kebakaran.
Pantauan BeritaManado.com, api menyebar dengan cepat membakar ranting dan dedauan yang kering akibat kemarau panjang tahun ini.
Sebanyak 14 personel Damkar dikerahkan, dengan bantuan 3 unit mobil pemadam kebakaran.
Komandan Regu Reaksi Cepat Dinas Damkar Minut Adi Ticoalu mengatakan, proses pemadaman dilakukan selama kurang lebih lima jam dengan menggunakan 16 ribu liter air.
“Upaya pemadaman dilakukan dengan menyiram titik api dan pohon yang masih hijau agar api tidak merembet. Ada juga tim damkar dibantu polisi kehutanan yang memadamkan api dengan alat pemukul api bambu,” ujar Ticoalu.
Hingga malam ini, diketahui regu pemadam masih berada di lokasi kebakaran.
“Titik api sudah semakin kecil. Kami akan stanby sampai api benar-benar padam,” pungkas Ticoalu.
Kapolsek Airmadidi Iptu Stanley Rambing mengatakan, sederet pasal menanti mereka yang terbukti membakar hutan, salah satunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Pasal 78 ayat (3) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda. Tidak main-main ini,” ujar Rambing.
(Finda Muhtar)