AMURANG –Tercatat dari 11 kabupaten/kota yang direncanakan menjadi Kawasan Minapolitan di Indonesia. Baru, Kabupaten Minahasa Selatan dinilai paling siap. Hal ini terungkap saat bupati Minsel Tetty Paruntu bersama tim memaparkan kesiapan dimaksud di hadapan Dirjen Perikanan Tangkap di Jakarta belum lama.
Dikatakan Bupati Tetty Paruntu, persyaratan utama berupa master plan telah dimasukkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Juga dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Investasi Jangka Menengah (RPIJM).
“Sementara 10 daerah lainnya sejauh ini belum memaparkan kesiapan mereka. Terkait hal itu, mereka sudah ungkapkan langsung ke Dirjen Perikanan Tangkap Dedy Sutisna,” jelas Paruntu .
Ia menambahkan, target merealisasikan kawasan minapolitan terkait erat dengan visi dan misi pemerintah untuk menjadikan Kabupaten Minsel Berdikari Cepat. “Ini terus dan sedang kami genjot. Dan salah satu hasilnya yang hampir memasuki babakan final adalah Kawasan Minapolitan ini,” tambah Bupati wanita pertama di Minsel ini sebagai-mana dituturkan Plt Asisten II Sekdakab Minsel Farry Liwe.
Sehingga kemungkinan besar, lanjutnya, pembangunan fisik segera dimulai awal tahun depan. Ini semua karena Minsel mendapat prioritas disebabkan Dirjen Perikanan Tangkap menilai sebagai daerah yang paling siap dibandingkan daerah lain yang mengajukan diri.
Diketahui, pengembangan Kawasan Minapolitan ini sendiri diperkirakan bakal menelan anggaran Rp 300 miliar. Dan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) yang berada di Mobongo menjadi kawasan inti. Anggran sebesar itu akan digunakan untuk melengkapi fasilitas yang belum ada antara lain pabrik es, cool storage serta aliran listrik, air juga jalan. Sedangkan fasilitas berupa pengembangan kawasan industrinya masih dikaji besarannya.
“Pada kawasan industri akan dilibatkan pihak swasta yang bersedia mengivestasikan dananya,” jelas Liwe lebih lanjut.
Terkait dengan kantor dan tangki aspal curah yang masuk pada kawasan PPI dikatakan Pemkab Minsel tetap menghormati perjanjian, namun juga berpegang pada peraturan yang berlaku. Dan memang telah ada kesepakatan yang telah diambil untuk itu. Seandainya pun pembangunan sudah harus memakai pabrik ini, maka akan direlokasi dengan terlebih dulu melakukan pembicara pada pihak perusahaan.
“Pasti akan ada win-win solution disini. Tapi sekali lagi sesuai putusan bupati harus mengikuti peraturan yang ada,” pungkasnya.
Gerak cepat yang dilakukan oleh Paruntu mendapat sambutan baik di kalangan masyarakat, termasuk legislator Minsel. “Ini sudah membuktikan bagaimana bupati berupaya mewujudkan apa yang menjadi vidi dan misinya. Dan kami tentu saja sangat mendukung gebrakan ini karena akan membawa kesejahteraan pada warga Minsel,” jelas Ketua Komisi III Robby Sangkoy.(ape)