Berty Lumempouw
Bitung – Aparat penegak hukum Kota Bitung rupanya terus mendalami kasus dugaan korupsi Terminal Kayu yang beralamat di Pasar Pinasungkulan Kelurahan Dagerat Kecamatan Matuari.
Setelah jajaran Polres Kota Bitung menetapkan dua tersangka yakni AW selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementrian Perindstrian dan AS sebagai pelaksana atau kontraktor proyek, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.
“Berkas AW dan AS sudah dilimpihkan ke Kejaksaan Kota Bitung, dan saat ini pihak Kejaksaan sementara mendalami untuk menyeret tersangka lain,” kata aktivis korupsi Kota Bitung, Berty Lumempouw, Selasa (22/12/2015).
Berty selaku pelapor kasus tersebut mengaku terus mengawal prosesnya. Dan dari hasil pengecekan, kasus tersebut sudah ditangani Kejaksaan setelah dilimpahkan Polres Kota Bitung.
“Kasus ini tidak hanya berhenti sampai di AW dan AS, mengingat keduanya hanya terlibat pengadaan sawmill atau alat pemotong kayu yang tidak sesuai spek dengan kerugian negara hampir Rp1 miliar dengan anggaran sebesar Rp3 miliar,” katanya.
Sedangkan dari data yang dilaporkan, kata dia, dugaan penyimpangan pengadaan peralatan Terminal Kayu ditaksir senilai Rp8,4 miliar. Sehingga dirinya terus melakukan pengawalan untuk menyeret aktor utama kasus dugaan korupsi Terminal Kayu.
“Saya berharap, dalam sidang nanti pihak Kejaksaan bisa mengungkap siapa-siapa dibalik kasus itu selain AW dan AS. Dan kasus ini akan terus saya kawal sebagi bentuk pembelajaran bagi pejabat publik di Kota Bitung,” katanya.(abinenobm)