MANADO – Ternyata kasus tanah yang melibatkan oknum pelayan khusus ini, keseluruhan tanah yang bermasalah itu nilainya Rp 100 miliar. Hal ini diakui Pdt Billy Johannis STh. Hanya baginya, yang tidak masuk akal adalah, kenapa Surat Keterangan Baptisan masuk salah satu alat bukti di pengadilan.
Billy, menjelaskan, kasus ini dilatar belakangi objek sengketa tanah di 28 lokasi lahan, dengan nilai Rp 100 miliar. ”Tanah itu terbagi di beberapa lokasi. Ada yang hanya 1 hektar hingga tiga hektar, ”ujarnya.
Kasus ini melibatkan Ketua BPMJ GMIM Buha, Pdt Herling Mangkey STh, dan Sekretaris BPMJ setempat, Pnt Alex Dotulong, dan saat ini masih sedang berproses di PN Manado.(don)