Manado, BeritaManado.com – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka N, warga Desa Lembean, Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara, terhadap Polisi Wanita (Polwan) bernama Adeleida Lomboan, memasuki babak baru.
Dijelaskan kuasa hukum tersangka N, Adv. E.K Tindangen SH, gugatan Pra Peradilan yang dilayangkan pihak tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi terhadap Polres Minahasa Utara yang dinilai menyalahi prosedur penahanan tersangka akan segera digelar.
“Lihat saja di pra peradilan nanti. Kami yakin klien kami tidak bersalah. Diharapkan pengadilan memutuskan seadil-adilnya dan tidak ada intervensi karena supremasi hukum harus ditegakkan. Klien kami sangat teraniaya ketika menjalani penahanan yang diduga menyalahi prosedur bahkan tidak bisa merayakan Natal dan Tahun Baru,” jelas E.K Tindangen kepada BeritaManado.com, Selasa (23/1/2018).
Pihak Polres Minahasa Utara melalui Kasat Reskrim AKP Ronny Hendry Maridjan S.Sos, yang lebih dahulu dikonfirmasi BeritaManado.com, menyatakan siap menghadapi gugatan pra peradilan dari pihak tersangka. Menurut AKP Maridjan, penahanan tersangka telah memenuhi prosedur hukum.
“Status tersangka karena kami sudah memiliki lebih dari dua barang bukti termasuk rekaman. Penahanan dilakukan berdasarkan bobot pelanggaran. Luka cakaran di tubuh korban berdasarkan visum dokter. Berkas tersangka tahap satu menunggu P 21,” tandas Kasat Reskrim Polres Minut, AKP Hendry Maridjan kepada BeritaManado.com di ruangannya, Senin (22/1/2018) sore.
Sebelumnya, keputusan mengambil jalur pra peradilan ditempuh pihak keluarga tersangka kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan N kepada Polwan bernama Adeleida Lomboan yang kini ditangani Polres Minut melalui kuasa hukum.
Hal tersebut karena pihak keluarga tersangka merasa proses penanganan berjalan lambat, tak sesuai prosedur dan tanpa kepastian.
Kepastian terkait rencana tersebut disampaikan Adv. EK Tindangen SH selaku Kuasa Hukum N, saat dihubungi sejumlah wartawan, Kamis (4/1/2018) lalu.
“Pihak keluarga sudah melakukan upaya-upaya dan langkah persuasif, namun tidak ada solusi yang terbaik hingga saat ini. Bahkan, klien kami masih menjalani penahanan sejak 23 Desember 2017 hingga kini di Polres Minut,” ujar EK Tindangen kala itu.
Kasus ini bermula saat menjelang Natal yakni Jumat, 22 Desember 2017 sekitar pukul 15.00 WITA di depan minimarket King Mart di Airmadidi, kendaraan milik N jenis Toyota Calya warna hitam DB 1636 FD yang dikendarai anaknya bernama Joannita Pude ditabrak di sisi kanan oleh kendaraan yang dikemudikan Adeleida Lomboan yang ternyata adalah anggota Polwan Polres Minut.
“Kami saat itu minta agar yang bersangkutan ganti rugi. Sebelumnya sudah ada kesepakatan, bahkan dia bersedia memberikan SIM A tertulis nama Adeleida Lomboan sebagai jaminan. Namun, kemudian dia merampas kembali SIM tersebut dan langsung menyalakan mobil miliknya. Disitu jadilah adu mulut,” jelas Joannita, anak tersangka N.
Keduanya kemudian sepakat menyelesaikan persoalan ini di Polres Minut, tapi tanpa diduga, terlapor kemudian ditahan setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam di ruangan Reskrim Polres Minut.
“Kami keluarga berharap pak Kapolda Sulut dan Kapolres Minut dapat menyikapi secara bijaksana permasalahan ini agar dapat solusi terbaik,” kata Joannita.
Sementara itu, pihaknya juga meminta kasus tabrakan terhadap mobil milik N yang tidak diproses oleh Polres Minut dapat diusut hingga meminta bantuan Propam Polda Sulut.
“Makanya kami mengadu ke Propam Polda mengenai awal persoalan kasus ini,” tandas Joannita.
Kuasa hukum tersangka N, Adv. EK Tindangen SH, yang dikonfirmasi BeritaManado.com, Kamis (11/1/2018) lalu, membenarkan langkah Pra Peradilan sudah di daftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Minahasa Utara.
“Ya, sudah kami daftarkan,” pungkas EK Tindangen kala itu.
(JerryPalohoon)