Manado, BeritaManado.com – Dr. Rignolda Djamaludin, pakar kelautan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) dari Manado Scientific Expoloration, menepis klaim PT Manado Utara Perkasa (MUP) pengembang yang mendapatkan izin reklamasi pantai di Manado bagian utara.
Sebelumnya, di beberapa kesempatan termasuk ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sulut, Amos Kenda mewakili PT MUP mengatakan bahwa pantai dari Kelurahan Sindulang Satu hingga Kelurahan Tumumpa di Kecamatan Tuminting tidak memiliki biota.
“Kami memimpin tim sejak 2019 melakukan pemantauan penyelaman di pantai Teluk Manado. Kata pihak pengembang tidak ada terumbu karang mati dan hidup, padahal masyarakat bisa menangkap ikan termasuk ikan karang,” ujar Rignolda Djamaludin kepada wartawan di rumah kopi K.8 Sario, Kamis (4/7/2024).
Rignolda menambahkan, di dunia kerja geografi yang memahami cara citra satelit, diperoleh informasi bahwa alas dari pantai di Manado Utara adalah substrak keras yaitu karbonat sistem, berarti terumbu karang.
Ia mengaku telah membentuk tim penyelaman, pertama yang memahami scientific terkait objek yang diobservasi, kedua metodelogi dokumentasi bawah laut, termasuk menelusuri semua yang dikatakan para nelayan.
“Terdapat lumpur kami sepakat, tapi kalau dikatakan tidak ada terumbu mati, bahkan tidak ada karang hidup, maka itu dusta! Saya sebagai orang kampus berkewajiban mengatakan yang sebenarnya,” tegas Rignolda didampingi beberapa perwakilan aliansi masyarakat.
Diketahui, PT MUP sebagai pemegang izin, melakukan penimbunan pantai di Manado bagian utara dimulai dari Kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting.
Penimbunan dengan kedok ‘reklamasi pantai’ tersebut mendapatkan penolakan kuat dari masyarakat pesisir.
(JerryPalohoon)