Mitra, BeritaManado.com – Proses hukum terhadap GK oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang diduga melakukan penggelapan dengan kerugian keuangan daerah sebesar Rp60 juta terus dikebut pihak Polres Minsel/Mitra.
Kapolres Minsel/Mitra AKBP Arya Perdana menjelaskan, kasus yang menyeret mantan bendahara Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Mitra tersebut, kini dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Kasus ini sudah dinaikkan ke penyidikan, dan segera dilimpahkan ke pengadilan apabilah sudah P21,” tegas Arya, kepada Berita Manado baru-baru ini.
Ditanya soal adanya keterlibatan oknum lainnya, Perdana sendiri belum bisa memastikan hal tersebut.
“Kalo keterlibatan, kita lihat apakah ada nama jelas yang diberikan oleh tersangka untuk selanjutnya kita dalami. Kalau memang ada pasti akan kita tangani,” kata Arya.
Lanjut Dia, tersangka sendiri saat ditahan di Polres dan dalam diproses hukum.
Sebelumnya, aparat kepolisian dari Polsek Ratahan menciduk GK atas kasus dugaan penggelapan keuangan daerah yang menyebabkan kerugian hingga hampir Rp 60 juta.
Oknum GK ini terpaksa harus berurusan dengan kepolisian karena yang bersangkutan diduga menggelapkan uang setoran kerugian materil sebuah pekerjaan fisik di Dikpora yang dibayarkan oleh pihak ketiga.
“Oleh tersangka, pembayaran ganti rugi dari pihak ketiga ini ternyata tak disetor ke kas daerah, sehingga kepadanya kita sangkakan perbuatan penggelapan,” jelas Kapolsek Urban Ratahan Kompol Sammy Pandelaki.
Sementara itu pihak Inspektorat selaku Aparat pengawas Internal Pemerintah (APIP) menyebutkan, ada temuan kerugian materil atas proyek fisik pembangunan gedung sport hall.
Persoalan terhadap proyek fisik ini terjadi pada tahun anggaran 2015 lalu. Dalam pemeriksaan, aparat pemeriksa eksternal mendapati kekurangan volume pekerjaan yang setelah dihitung terdapat kerugian materil seniolai Rp 59,99 juta atau hampir Rp 60 juta.
Pihak Inspektorat kemudian mengeluarkan rekomendasi mewajibkan pihak ketiga untuk membayar kerugian materil akibat kekurangan volume pekerjaan itu.
Pihak ketika sendiri sudah membayar Tuntutan Ganti Rugi atau TGR sesuai nilai kerugian. Namun ternyata oleh oknum bendahara, dana tersebut tidak diteruskan untuk disetor ke kas daerah.
Hal inilah yang akhirnya membuat yang bersangkutan harus berurusana dengan proses hukum. (rulansandag)