Kakas, BeritaManado.com — Kasus peganiayaan yang diduga melibatkan oknum Hukum Tua Desa Wineru Kecamatan Kakas dilaporkan kini sedang ditangai oleh Polres Minahasa, sebagaimana diungkapkan Kapolsek Kakas IPTU Herry Rorong kepada BeritaManado.com, Senin (23/4/2018) siang tadi.
“Karena kasus ini dinilai cukup rawan, maka langsung ditangani oleh Polres Minahasa, jadi jika teman-teman wartawan membutuhkan informasi lebih lanjut soal kasus ini silahkan menghubungi Polres Minahasa,” kata Rorong.
Semetara itu di tempat terpisah Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Franki Ruru menyebutkan bahwa kasus tersebut sedang didalami oleh Unit 4 Sat Reskrim Polres Minahasa.
Sebagaimana diketahui, sekilas pandang kasus tersebut telah diunggah di media sosial dengan akun atas nama Rickie Pantow dengan keterangan yang menyebutkan kronologis kejadian tersebut.
Disebutkan bahwa oknum Hukum Tua bersama saudaranya awalnya melakukan pencegatan saat korban sedang perjalanan pulang ke rumahnya.
Saat berada di dekat rumah, korban dikeroyok oleh dua orang, dimana salah satunya merupakan oknum Hukum Tua Desa Wineru.
Hingga berita ini dipublish, belum diperoleh informasi lebih detai mengenai perembangan penyelidikan dari kasus tersebut.
(Frangki Wullur)