Amurang – Masih ingat kasus pembunuhan di Desa Tokin, Kecamatan Motoling Timur, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pada 22 Januari 2015 lalu.
Dimana Alm. Jeine Rawung mahasiswa Universitas Negeri Manado (UNIMA) di Tondano, tewas mengenaskan dengan belasan tusukan oleh DMP alias Dar (24).
Menurut Jaksa Penuntut Umum Sterry Andie, SH bersama Adam Hobihi, SH menjelaskan bahwa terdakwa pada sidang yang digelar di PN Amurang dan di pimpin Hakim Ketua Decky Wagiju, SH, serta Fredy Mamahit, SH selaku kuasa hukum penunjukan terdakwa, Kamis (10/9/2015) pada tahapan tuntutan.
“Tuntutanya yang dibacakan adalah seumur hidup. Terdakwa dikenakan pasar berlapis karena melanggar Primer Pasal 340 KUHP, Subsider Pasal 339 KUHP, Lebih Subsider Pasal 338 KUHP,” ujar Sterry, Kasie Pidum Kejari Amurang.
Adapun babuk yang diamankan berupa pisau besi putih. Untuk sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan dengan agenda sidang pembelaan atau pledoy. (sanlylendongan)
Amurang – Masih ingat kasus pembunuhan di Desa Tokin, Kecamatan Motoling Timur, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pada 22 Januari 2015 lalu.
Dimana Alm. Jeine Rawung mahasiswa Universitas Negeri Manado (UNIMA) di Tondano, tewas mengenaskan dengan belasan tusukan oleh DMP alias Dar (24).
Menurut Jaksa Penuntut Umum Sterry Andie, SH bersama Adam Hobihi, SH menjelaskan bahwa terdakwa pada sidang yang digelar di PN Amurang dan di pimpin Hakim Ketua Decky Wagiju, SH, serta Fredy Mamahit, SH selaku kuasa hukum penunjukan terdakwa, Kamis (10/9/2015) pada tahapan tuntutan.
“Tuntutanya yang dibacakan adalah seumur hidup. Terdakwa dikenakan pasar berlapis karena melanggar Primer Pasal 340 KUHP, Subsider Pasal 339 KUHP, Lebih Subsider Pasal 338 KUHP,” ujar Sterry, Kasie Pidum Kejari Amurang.
Adapun babuk yang diamankan berupa pisau besi putih. Untuk sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan dengan agenda sidang pembelaan atau pledoy. (sanlylendongan)