Boltim, BeritaManado.com – Satgas COVID-19 Sulawesi Utara (Sulut) melalui Juru Bicara, dr Steaven Dandel merilis ketambahan 25 kasus di Sulut sehingga kumulatif menjadi 761 kasus, Kamis (18/6/2020).
Salah satu pasien positif kasus 749, lakilaki 29 tahun yang diumumkan berasal dari Bolaang Mongondow Timur, dengan status pelaku perjalanan.
Namun dari informasi yang disampaikan juru bicara gugus tugas Boltim, Eko Rujadi Marsidi, SKM., pasien kasus 749 positif Covid-19 adalah bukan warga Boltim, melainkan yang bersangkutan adalah pelaku perjalanan dari Maluku Utara.
“Pasien sudah di isolasi di Rumah Singgah Kota Manado dari tanggal 22 mei sd 13 juni 2020 dan dilakukan swab di Manado, hasil Swab baru keluar hari ini dan dinyatakan hasil Positif,” ujar Eko Marsidi, melalui pesan WhatsApp.
Terkait pemberitaan warga Boltim positif Covid-19, Bupati Sehan Salim Landjar menyampaikan pasien kasus 749 positif yang diumumkan satgas Covid-19 Sulut merupakan warga kelahiran Boltim namun bukan merupakan penduduk Boltim lagi.
“Yang bersangkutan bukan ber KTP BolTim, dia pindahan dari Papua ke MaLut, akhir Mei mau berkunjung ke Keluarga di Buyat kampung kelahiran, dan di isolasi sejak 22 Mei di Manado, jadi yang bersangkutan kelahiran BolTim tapi bukan penduduk BolTim,” tegas Bupati Sehan Landjar.
Sehan Landjar meminta kepada Satgas Covid-19 Sulut melalui jubir untuk merubah alamat sesuai KTP atau tempat berdomisili, bukan alamat kelahiran pasien terdsebut.
“Saya sudah perintahkan KaDis Kesehatan untuk meminta Gugus Tugas/Jubir Sulut harus merubah alamat bersangkutan sesuai KTP/tempat berdomisili dan bukan alamat kelahiran,” kata Sehan Landjar dengan menambahkan yang bersangkutan kelahiran Buyat, tapi beralamat Maluku Utara, dan hanya rencana berkujung atau silaturrahim dengan keluarga di Desa Buyat.
(RiswanHulalata)