Minut, BeritaManado.com – Oknum-oknum yang terlibat dalam skandal pajak Pemkab Minut tahun 2013 patut waspada.
Kasus yang merugikan negara sekitar Rp1 Miliar tersebut, dipastikan dibuka ulang.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Minut) Fanny Widyastuti berjanji akan menindak lanjuti skandal keuangan pajak tahun 2013 silam di Pemkab.
“Memang yang menjadi persoalan kami terhadap kasus-kasus di masa sebelum saya menjabat itu karena dokumen administrasi pendukungnya sudah tidak ada. Namun, begitu jika ada bukti-bukti terkait kasus korupsi yang dilakukan bisa dimasukan ke kejaksaan untuk kami akan tindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama kasi Pidsus dan Kasi Intel,” ujar Kajari saat ditanya awak media baru-baru ini.
Lanjut Widyastuti meminta pihak-pihak yang memiliki bukti untuk dapat melapor ke Kajari Minut.
“Silahkan jika dari teman-teman wartawan juga ada yang memiliki bukti terkait dugaan kasus pajak itu, silahkan bisa dilaporkan ke kejaksaan dan jika datanya valid akan kita tindaklanjuti dan akan mengambil keterangan pihak-pihak terkait,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, pajak daerah yang dipungut dari uang rakyat itu sempat ditangani aparat penegak hukum, namun terdiam begitu saja.
Kasus dugaan korupsi berbandrol Rp1 miliar itu, kembali terendus publik yang meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan lanjutan, karena terinformasi jika beberapa oknum terduga pelakunya yang merupakan ASN aktif hingga kini masih bebebas ‘bergentayangan’.
Kasus dugaan korupsi pajak ini, diduga melibatkan sekitar 4 orang, dua di antaranya sudah meninggal dunia yakni oknum OC alias Oskar dan FM alias Fery, sementara dua ASN terduga pelaku lainnya yakni PP alias Peggy dan JM alias Jendri.
Informasi dirangkum, kasus dugaan penggelapan pajak diduga dimotori oleh oknum ASN berinisial PP alias Peggy, saat itu dana pajak yang digelapkan berasal dari tagihan milik perusahaan Coca-cola di Kauditan sekitar Rp300 juta, perusahaan perhotelan Cocatinus di Wori menembus angka Rp400 juta, sisanya berasal dari pajak air tanah, serta beberapa pajak restoran dan rumah makan yang tersebar di Minut.
Dalam prakteknya, oknum ASN terduga korupsi ini, usai melakukan penagihan pajak-pajak tersebut, mereka tidak menyetorkannya di kas daerah, namun digunakan untuk kepentingan pribadi.
(Rds)