Bitung—Kasus Narkoba jenis pil ekstasi dan ganja yang melibatkan dua warga negara asing (WNA), Horfman Dauglas Jay (50) alamat Colorada USA dan Gregory Crown Rotman masih sementara dirampungkan. Hal ini dikatakan Kasat Narkoba Polres Bitung, AKP Fenty Kawulur, Minggu (26/8) ketika dihubungi beritamanado.com.
“Berkasnya masih sementara kita rampungkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Kawulur.
Kawulur sendiri mengaku, pihaknya masih terus bekerja menggali informasi dari kedua tersangka. Terutama asal muasal Narkoba tersebut. “Kita juga terus mengembangkan asal Narkoba milik kedua WNA tersebut,” katanya.
Sementara itu, seperti diketahui, Dauglas dan Gregory ditangkap Sat Intelkam dan Sat Narkoba Polres Bitung di Cafe Holywood Aertembaga Rabu (14/8) lalu. Dimana pihak kepolisian menemukan dua puluh pil jenis ekstasi di tempat keduanya menginap yakni Lembeh Resort serta setengah linting ganja.(enk)