Bitung – Kasus dugaan salah satu lurah di Kecamatan Madidir inisial SS menjadi tim sukses (TS) salah satu Caleg tak kunjung jelas penyelesaiannya. Padahal kasus itu sudah ditangan kepolisian dan Kejaksaan tapi hingga kini tak jelas sudah sampai dimana penanganannya.
“Informasi dari media hanya oknum SS sudah resmi jadi tersangka, tapi apakah SS sudah diperiksa Kejaksaan atau belum itu tak jelas hingga kini,” kata salah tokoh pemuda di Girian Atas, Rendy Rompas, Kamis (17/4/2014).
Rompas menilai, kasus SS tersebut harus diusut tuntas karena indikasi pelanggaran yang dilakukan menurutnya sangat fatal dan melanggar aturan sebagai PNS menjadi TS Caleg. “Jangan hanya karena SS dekat dengan pejabat sehingga kasus itu menguap di tangan penegak hukum. Harus tuntas agar menjadi efek jera dan contoh bagi PNS lain agar tak ikut-ikutan terlibat politik,” katanya.
Ia berharap, pihak kepolisian dan Kejaksaan bisa memprioritaskan menuntaskan kasus SS tersebut, mengingat pelanggaran Pemilu ada masa kadaluarsanya. Tak seperti kasus lain. “Harus segera ditangani, jangan sampai masa penangganan kasus habis yang ujung-ujungnya kerja keras Panwas dan masyarakat melaporkan kasus itu hanya sia-sia,” katanya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bitung, Harry Palar SH mengatakan kasus SS sementara berproses ditangani. Dimana pihaknya masih sementara meneliti berkas yang diterima dari Polres agar nantinya tak mentah ketika disidangkan.
“Berkasnya masih kita pelajari dan tentu jika ada yang kurang tentu kita minta untuk dilengkapi agar bisa menjadi kuat untuk disidanggkan,” kata Palar.(abinenobm)