Airmadidi – Dugaan kasus korupsi pengadaan lapangan sepak bola di tiga kecamatan wilayah Kabupaten Minahasa Utara, terus di usut pihak Kejaksaan Negeri Airmadidi.
Dari perhitungan Tim Teknis Teknik Sipil Fakultas Teknik, dari total anggaran pengadaan tiga lapangan sebesar Rp 900 juta, negara alami kerugian Rp 399 juta.
Kajari Airmadidi Irvan Samosir melalui Kasi Pidsus Jasmin Samahati mengatakan hampir semua saksi sudah diperiksa pihaknya.
“Tinggal saksi inti yang torang mau periksa, minggu depan kita periksa. Ada dua saksi,” ujar Samahati pada BeritaManado.Com, Selasa (20/5/2014)
Dugaan kuat, dua saksi yang adalah suami istri tersebut bakal menjadi tersangka dalam kasus itu. Kasi Pidsus Jasmin Samahati pun mengakui keterangan atau berkas dari kedua saksi akan dipisahkan. “Mau di split,” tandas Jasmin. (robintanauma)