Manado – Advokat E.K Tindangen, SH dari Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sulawesi Utara, berharap dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) oleh oknum polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial GN ditindaklanjuti aparat hukum.
E.K Tindangen mendorong Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia – Lembaga Bantuan Hukum Manado (YLBHI-LBH Manado) bersama LSM Swaraparampuang mengawal dugaan kasus hingga tuntas.
“Sebagai Satgas PPA saya mendorong LBH dan LSM Swaraparampuang tidak kendor semangat mendesak aparat hukum menuntaskan dugaan kasus kekerasan seksual anak di bawah umur ini,” ujar Tindangen kepada BeritaManado.com, Kamis (27/6/2019).
Lanjut E.K Tindangen, jika terbukti melakukan kekerasan seksual, oknum polisi tersebut harus diberikan sanksi hukum setimpal.
“Karena pemerkosaan, pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur adalah kejahatan luar biasa. Perlindungan terhadap perempuan dan anak telah mendapat perhatian negara-negara di seluruh dunia,” tandas Tindangen.
Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Sulut ini, mendesak Kapolda Sulut menyeriusi dugaan kasus kekerasan seksual ini sebagai langkah kepolisian (Polda Sulut) mengembalikan kepercayaan masyarakat mengacu pada beberapa kasus yang melibatkan beberapa oknum kepolisian yang tidak selesai.
“Masih ingat kasus penganiayaan lima remaja oleh puluhan sabhara Desember 2017 lalu hingga kini tak berujung penetapan tersangka. Itu hanya salah-satu kasus. Saya berharap bapak Kapolda yang belum lama bertugas di Sulut bisa menuntaskan,” kata Tindangen.
Mengacu pada pernyataan resmi Polda Sulut melalui Kabid Humas Kombes. Pol. Ibrahim Tompo, yang mengatakan terdapat indikasi anak tersebut jual diri, E.K Tindangen menduga ada unsur trafficking (perdagangan manusia) pada kasus tersebut.
“Pernyataan pak Kabid Humas itu jelas, mengatakan anak ini indikasi jual diri. Maksudnya, apakah diduga juga jual diri kepada oknum polisi itu? Atau apa?” Tanya Tindangen.
Sebelumnya diberitakan media, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes. Pol. Ibrahim Tompo, mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan lanjut.
Menurut Ibrahim Tompo, dari hasil penyelidikan internal, kejadian sebenarnya tidak seperti itu.
“Kejadian sebenarnya tidak seperti itu, anak ini indikasi jual diri. Terjadi pencabulan tidak, dari pemeriksaan visum tidak menandakan hal tersebut,” kata Ibrahim Tompo.
Diketahui, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia – Lembaga Bantuan Hukum Manado (YLBHI-LBH Manado) bersama LSM Swaraparampuang, Selasa (18/6/2019) lalu, melaporkan beberapa oknum polisi ke Polda Sulut.
Laporan tersebut atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak 14 tahun yang masih berstatus pelajar SMP.
Direktur YLBHI-LBH Manado Jekson Wenas menuturkan laporan mereka berdasarkan peristiwa asusila yang terjadi pada Rabu 5 Juni 2019, tepat di perayaan Idul Fitri hari pertama.
Menurut Wenas sesuai pengakuan korban, mulanya korban diajak oleh tetangganya berinisial (F) pergi rumah salah seorang oknum polisi inisial (AW).
Sesampainya di rumah AW sekitar pukul 20.00 Wita, F dan AW langsung mengajak korban meminum minuman keras jenis cap tikus dan bir hitam.
F dan AW menelpon temannya (GN) yang juga merupakan salah satu pimpinan Brigade Mobil di Mako Brimob Polda Sulut berpangkat AKBP.
Saat GN sampai di rumah AW, korban dalam keadaan mabuk berat.
GN kemudian mengajak dan memaksa korban ke dalam sebuah kamar di rumah tersebut.
Korban menolak ajakan tapi GN tetap memaksa.
Di sebuah kamar dalam rumah milik AW itulah GN memperkosa korban.
(JerryPalohoon)