Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Kasus Jambret di Atensi Kapolda Sulut, 2 Pelaku Diringkus Resmob Manado

by Deidy Wuisan
Rabu, 4 Januari 2023, 17:48 pm
in Berita Utama, Hukum dan Kriminalitas, Kota Manado
A A
  • 1share
Rilis pers kasus jambret du Manado. (Bmc)

Manado, Beritamanado.com- Kasus jambret yang sempat viral pada bulan November 2022 akhirnya berhasil diungkap Polresta Manado.

Tim Delta Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado akhirnya sukses menangkap dua pelaku jambret yang terekam CCTV tersebut.

Dua pelaku yang terekam menggunakan jaket berwarna biru dan hijau tersebut, diringkus beserta barang bukti Handphone hasil curiannya.

Dalam press release yang dilakukan oleh Polresta Manado Rabu 4 Januari 2022, kedua pelaku diketahui berinisial Y (20) dan O (19) yang adalah warga Paal Dua, Manado, Sulawesi Utara.

Kapolda Sulut Irjen Setyo Budianto menyebut kasus jambret ini menjadi atensi dan pelaku telah dicari polisi selama sebulan.

“Kejadian yang sempat viral ini akhirnya terungkap dengan ditangkapnya dua orang pelaku,” ujarnya.

Ia menambahkan jika kedua pelaku beraksi dengan tidak menggunakan plat kendaraan.

Hal ini agar ketika terekam CCTV, kendaraan keduanya tak bisa teridentifikasi.

“Mereka beraksi dengan mencabut nomor polisi kendaraan, ahar saat terekam CCTV identitas kendaraannya tidak bisa diketahui,” tegasnya.

Diketahui kedua pelaku sudah ditahan di Mako Polresta Manado.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tandas Kapolda.

Deidy Wuisan






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 1share
Tags: jambretKapolda SulutKota ManadoViral

Berita Terkini

Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

13 Mei 2025

BSG dan Pemerintah Bolsel Sepakati Kerja Sama terkait RKUD dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025
PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

13 Mei 2025

High Level Meeting TP2DD Bolsel, Iskandar Kamaru Tekankan Pentingnya Digitalisasi dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025

Bank Indonesia Serahkan Ratusan Buku untuk 3 SMA di Talaud

13 Mei 2025
Fakta Mengejutkan dibalik Pemusnahan Amunisi Kadaluarsa di Garut 

Fakta Mengejutkan dibalik Pemusnahan Amunisi Kadaluarsa di Garut 

13 Mei 2025
Voucke Lontaan Cs Dilaporkan ke Polda Sulut Gegara Ini

Voucke Lontaan Cs Dilaporkan ke Polda Sulut Gegara Ini

13 Mei 2025

Meifa Warokka Konsisten Lakukan Rehabilitasi Remaja Minahasa Dari Berbagai Kecanduan

13 Mei 2025

Peringati Hari Raya Waisak 2025, BRI Peduli Salurkan Bantuan Sembako Bagi Ribuan Umat Buddha

12 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.