TONDANO – SE alias Stenly akhirnya divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tondano, Selasa 13 November 2011. Salah satu staf pengajar Fakultas Teknik ini divonis bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Rektor Unima Prof Dr Ph EA Tuerah MSi DEA yang dibacakan oleh Tigor Manullang SH MH. Vonis yang dijatuhkan ini sudah sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tondano, Alfons Tilaar dan Lily Muaja.
Dari informasi yang diperoleh, JPU berkesimpulan bahwa SE telah terbukti dalam persidangan melakukan pencemaran nama baik Rektor Unima. Pencemaran nama baik ini dilakukan melalui pembagian selebaran, dan pemberitaan di beberapa media cetak dan elektronik. Dalam putusan tersebut, Alfons Tilaar mengatakan, beberapa keterangan saksi dalam persidangan yang intinya menguatkan sangkaan bahwa terdakwa telah melakukan pencemaran nama baik Rektor Unima. “Pasal yang dituntutkan adalah Pasal 311 KUHP Pidana tentang pencemaran nama baik,” jelas Tilaar kepada sejumlah wartawan.
Lebih lanjut, Tilaar mengatakan, penahanan belum akan dilakukan selama SE masih akan melakukan banding. “Tadi kan masih sementara berpikir apakan akan melakukan banding atau tidak. Jika memang tidak, kami akan langsung melakukan penahanan,” jelas Tilaar sembari menambahkan, tinggal tunggu perkembangan selanjutnya.
SE sendiri saat dikonfirmasi mengatakan bahwa vonis majelis hakim selama 5 bulan penjara ini akan lebih memotivasi dirinya untuk membongkar semua kasus korupsi di Unima dan memenjarakan pelaku korupsi bukan pelapor. “Saya bukan malingnya. Harusnya maling yang dikejar dan yang dihukum harusnya yang telah menyebabkan kerugian negara, bukan orang yang melaporkan adanya dugaan pencurian uang negara,” tegasnya seraya menambahkan akan tetap melakukan banding yang akan ditanggani oleh penasehat hukumnya. (iker)