Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Pelapor Dugaan Korupsi Unima Justru Divonis 5 Bulan Penjara

by Recky Pelealu
Rabu, 14 Desember 2011, 03:50 am - Updated on Kamis, 15 Desember 2011, 00:17 am
in Berita Utama, Hukum dan Kriminalitas
A A
  • 0share
SE saat berada di Deprov Sulut.

TONDANO – SE alias Stenly akhirnya divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tondano, Selasa 13 November 2011. Salah satu staf pengajar Fakultas Teknik ini divonis bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Rektor Unima Prof Dr Ph EA Tuerah MSi DEA yang dibacakan oleh Tigor Manullang SH MH. Vonis yang dijatuhkan ini sudah sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tondano, Alfons Tilaar dan Lily Muaja.

Dari informasi yang diperoleh, JPU berkesimpulan bahwa SE telah terbukti dalam persidangan melakukan pencemaran nama baik Rektor Unima. Pencemaran nama baik ini dilakukan melalui pembagian selebaran, dan pemberitaan di beberapa media cetak dan elektronik. Dalam putusan tersebut, Alfons Tilaar mengatakan, beberapa keterangan saksi dalam persidangan yang intinya menguatkan sangkaan bahwa terdakwa telah melakukan pencemaran nama baik Rektor Unima. “Pasal yang dituntutkan adalah Pasal 311 KUHP Pidana tentang pencemaran nama baik,” jelas Tilaar kepada sejumlah wartawan.

Lebih lanjut, Tilaar mengatakan, penahanan belum akan dilakukan selama SE masih akan melakukan banding. “Tadi kan masih sementara berpikir apakan akan melakukan banding atau tidak. Jika memang tidak, kami akan langsung melakukan penahanan,” jelas Tilaar sembari menambahkan, tinggal tunggu perkembangan selanjutnya.

SE sendiri saat dikonfirmasi mengatakan bahwa vonis majelis hakim selama 5 bulan penjara ini akan lebih memotivasi dirinya untuk membongkar semua kasus korupsi di Unima dan memenjarakan pelaku korupsi bukan pelapor. “Saya bukan malingnya. Harusnya maling yang dikejar dan yang dihukum harusnya yang telah menyebabkan kerugian negara, bukan orang yang melaporkan adanya dugaan pencurian uang negara,” tegasnya seraya menambahkan akan tetap melakukan banding yang akan ditanggani oleh penasehat hukumnya. (iker)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: Pengadilan Negeri TondanoProf Dr Ph EA Tuerah MSi DEARektor Unima

Berita Terkini

OC Kaligis: Hendry Ch Bangun Adalah Ketua Umum PWI Pusat yang Sah, Ternyata Ini Alasannya

OC Kaligis: Hendry Ch Bangun Adalah Ketua Umum PWI Pusat yang Sah, Ternyata Ini Alasannya

14 Mei 2025

Pemkab Minahasa Respons Kondisi Tiga Desa di Kecamatan Kakas yang Terendam Banjir

14 Mei 2025
Diisukan jadi Ketua Kadin Sulut, Jemmy Asiku malah Freedive ke Gorontalo

Diisukan jadi Ketua Kadin Sulut, Jemmy Asiku malah Freedive ke Gorontalo

14 Mei 2025
Prabowo Subianto akan Dianugerahkan Bintang Kebesaran Brunei Darussalam dari Sultan Hassanal Bolkiah

Prabowo Subianto akan Dianugerahkan Bintang Kebesaran Brunei Darussalam dari Sultan Hassanal Bolkiah

14 Mei 2025

Jaga Kualitas Aset Tetap Sehat, Ini Strategi Manajemen Risiko BRI di Tengah Dinamika Ekonomi Global

14 Mei 2025

Jenazah Pratu Afrio Tiba di Manado, Kodam Merdeka Gelar Upacara

14 Mei 2025

Maya Rumantir: Pendapatan Negara dari Pajak – Bea dan Cukai untuk Pembangunan

14 Mei 2025

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Maya Rumantir Libatkan Empat Elemen Pelajar dan Mahasiswa

13 Mei 2025

Holding UMi BRI Salurkan Pembiayaan kepada 35,4 Juta Pelaku Usaha, Jangkau 182 Juta Nasabah Tabungan

13 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.