Bitung—Kasus utang piutang yang melibatkan BL alias Berty, Rabu (13/2) siang mulai disidangkan. Sidang BL ini sendiri menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Bitung, Erenst Ulaen SH MH dimulai pukul 13.15 Wita yang merupakan sidang perdana dengan materi pembacaan dakwaan.
“Senin depan sidang lanjutan dengan materi pembelaan dari terdakwa atau esepsi,” kata Ulaen.
Sidang BL ini sendiri menurut Ulaen dipimpin Bambang Setyanto SH sebagai hakim ketua dan Ali Murdiant SH serta Mariany Korompot SH sebagai hakim anggota. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Wahyudin SH.
“BL sendiri hadir dipersidangan tanpa didampingi pengacara, tapi dari informasi dalam sidang berikut baru didampingi pengacara,” katanya.
Sementara itu, BL sendiri diduga melakukan penggelapan uang yang dipinjam dari salah satu pejabat Pemkot inisial YK. Dan BL dilaporkan ketika dirinya kembali dari Jakarta melaporkan sejumlah kasus dugaan korupsi ke KPK dan Mabes Polri.(enk)