
Tomohon, BeritaManado.com — Tim hukum dan advokasi Caroll-Wenny telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terhadap dugaan pemberitaan bohong atau hoax pada media daring redaksimanado.com.
Berita dengan judul “Miris, di Tomohon, Tidak Pilih ‘Merah’ Tidak Dapat Gas LPG”, tanggal 16 September 2020, diduga menyerang pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk dan Wenny Lumentut (CSWL).
Menurut, Tim Advokasi Vebry Tri Haryadi, didampingi kuasa hukum lainnya, Christy A L Karundeng, dan Jemmy Y Londah, kasus ini tetap berlanjut dan dikawal.
“Pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan telah diambil keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai pelapor,” kata Vebry Haryadi, Kamis (29/10/2020).
Dijelaskan mantan wartawan ini, bahwa proses hukum dilakukan karena oknum wartawan dan media online tersebut tidak memenuhi permintaan hak jawab dan hak koreksi yang kami mohonkan terhadap mereka.
“Kami telah mengirim surat resmi ke kantor media redaksimanado.com untuk meminta hak jawab dan hak koreksi, tetapi okum dari media tersebut tidak melayani malah menantang,” jelasnya.
“Ini tipikal oknum wartawan dan media yang tidak memahami aturan main dalam dunia jurnalistik. Sampai saat ini, oknum wartawan serta pemimpin redaksi media tersebut tak melayani permintaan hak jawab itu,” jelas Advokat ini.
Ia menambahkan, hal ini sebagai bentuk pencerahan bagi wartawan yang melakukan tugas profesi agar dalam pemberitaan sesuai dengan fakta dan berdasarkan etika serta kaidah jurnalistik.
“Mari kita uji, apakah berita yang dimuat oknum wartawan dari media itu adalah berita bohong atau tidak, jelas klien kami dirugikan dengan berita yang tidak benar itu,” tandasnya.
(***/Dedy Dagomes)