
Talaud, BeritaManado.com – Polres Kepulauan Talaud dan jajaran terus menggencarkan penyampaian imbauan kamtibmas dalam rangka perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Seperti yang dilakukan Kasat Tahti Ipda Yerry Tumundo, sesaat usai ibadah Natal Kelompok Rumah Tangga 1 Jemaat Germita Annalan Melonguane, Sabtu (18/12/2021) malam.
Ipda Tumundo dalam imbauannya, mengajak masyarakat untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta tetap mematuhi protokol kesehatan demi menekan laju penyebaran Covid-19.
“Mari kita jadikan Kabupaten Kepulauan Talaud yang aman, nyaman dan kondusif dengan tetap menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama selama perayaan Nataru di Bumi Porodisa yang kita cintai,” ujarnya.
Selanjutnya, Ipda Tumundo juga mengajak masyarakat untuk mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, dan Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor 440/21.7114/Sekr-Dinkes tanggal 10 Desember 2021, yang secara tegas menginstruksikan hal-hal sebagai berikut.
Di mana dalam rangka perayaan Nataru dapat melaksanakan ibadah di tempat ibadah tetapi dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas tempat ibadah, dan jemaat lainnya mengikuti ibadah secara virtual atau dengan pengaturan waktu secara bergantian.
“Tempat ibadah dipastikan menerapkan prokes yaitu penyemprotan disinfektan, adanya tempat cuci tangan, thermo scan, dan setiap jemaat wajib menggunakan masker,” jelasnya.
Selain itu masyarakat dilarang melakukan pawai atau arak-arakan yang berpontensi terjadinya kerumunan serta dilarang menyelenggarakan old and new year, baik terbuka atau tertutup serta pelarangan terhadap penyelenggaraan pesta dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup, serta meniadakan open house.
“Mengurangi penggunaan pengeras suara dalam bentuk apapun yang dapat menyebabkan orang berkumpul secara masif dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, dan dilarang mengkonsumsi, menjual dan mengedarkan minuman beralkohol dan penjualan petasan besar selama perayaan Nataru,” terang Ipda Tumundo.
Dalam rangka mendukung Program Pemerintah terkait percepatan pencapaian vaksinasi untuk dosis 1 mencapai 70 persen dan dosis 2 mencapai target 48,57 persen di akhir tahun 2021 dan memastikan masing-masing individu telah melaksanakan vaksinasi sesuai tahapan pelaksanaan yang diatur oleh pemerintah dan tetap melaksanakan prokes 5M.
Di akhir imbauan, Ipda Tumundo menyampaikan bahwa, Polri akan melaksanakan tugas secara humanis dengan tetap mengedepankan azas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, serta akan melakukan tindakan tegas namun terukur terhadap setiap masyarakat yang tidak mematuhi anjuran Pemerintah dalam kegiatan apapun yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas dan pelanggaran hukum.
“Selamat merayakan Natal dan menyongsong Tahun Baru dengan damai dan sukacita iman,” pungkas Ipda Tumundo.
(***/srisurya)