
Bitung, BeritaManado.com – Marthinus Rumengan warga Kecamatan Aertembaga harus menjalani perawatan insentif di rumah sakit akibat luka tikaman.
Pemuda berusia 24 tahun ini mengalami penganiayaan di taman Jl Walanda Maramis Kelurahan Madidir Weru Kecamatan Madidir, tepatnya di Patung Yaki sekitar pukul 20.30 Wita, Selasa (8/11/2022).
Pelakunya diduga IB (23) warga Kecamatan Madidir yang menyerahkan diri beberapa hari setelah kejadian di Polsek Maesa.
Menurut Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi aksi penganiayaan itu bermula saat Marthinus diajak bertemu oleh seorang perempuan bernama Nur untuk menyelesaikan masalah di taman Patung Yaki.
Tak lama setelah karyawan di salah satu toko ini sampai di lokasi, kata Iwan, Nur datang bersama suaminya, Fai kemudian ketiganya duduk bercerita soal dugaan hubungan Marthinus dengan Nur.
“Nur ini adalah adik kandung IB yang ikut datang ke lokasi menggunakan ojek,” kata Iwan, Kamis (10/11/2022).
Begitu datang, lanjut Iwan, IB langsung bergabung serta duduk di samping korban dan langsung menggertak.
Tidak hanya menggertak, IB juga langsung mencabut pisau dan menikam korban di dada bagian tengah hingga terjatuh.
“Korban kemudian berdiri dan berusaha melarikan diri ke arah jalan belakang Kantor Lurah Madidir Weru tapi tetap dikejar IB serta kembali melakukan tikaman kedua mengenai lengan tangan kanan bagian bawah hingga menembus bagian atas,” katanya.
Korban kemudian diselamatkan oleh tukang ojek serta langsung membawa lari ke Rumah Sakit Budi Mulia kemudian dirujuk ke Rumah Sakit TNI AL dan dilanjutkan ke Rumah Sakit Permata Bunda Minut.
“IB mengaku sakit hati rumah tangga adiknya diganggu oleh korban dan ia dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP sub 351 ayat 1 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.
(abinenobm)