Manado – Hasil negosiasi antara karyawan dan direksi Coco Supermarket gagal mencapai kata sepakat. Pihak manajemen bersikeras tak mengindahkan surat Anjuran dari Disnaker Kota Manado untuk membayar hak-hak karyawan sesuai pasal 156 undang-undang 13 tahun 2003, serta upah proses sesuai pasal 155 ayat (2) undang-undang nomor 13 tahun 2003.
“Anjuran Disnakertrans Kota Manado sudah merupakan tuntutan minimal, namun pihak direksi melalui Dirut Wengky Limando hanya bersedia membayar pesangon 60 persen,” tutur Joppy Warbung, salah-satu kordinator karyawan, Rabu.
Menurutnya, penolakan atas tawaran direksi merupakan keputusan bersama karyawan. “Setelah kami tanyakan ternyata 112 karyawan yang direkomendasi pada surat anjuran Disnaker menolak tawaran direksi,” tukasnya sambil menambahkan hasil kesepakatan pihak karyawan siap melanjutkan masalah ke jalur hukum melalui Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).
Diketahui, pada hearing dengan komisi 4 DPRD Sulut Senin pekan lalu, diputuskan bahwa manajemen Coco Supermarket wajib menjalankan keputusan Anjuran Disnakertrans Kota Manado. “Kajian hukumnya jelas, pesangon harus dibayar sesuai Anjuran,” ujar anggota komisi 4 Benny Rhamdani.
Direksi yang diwakili Dirut Wengky Limando kala itu meminta waktu satu minggu untuk membicarakannya dengan dewan direksi. “Secara probadi saya setuju namun harus dibicarakan dulu dengan dewan direksi,” tutur Limando mengutip pernyataan Warbung. (jerry)