Tomohon – Penunjukan Ir Djoike Karouw MSi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tomohon mendapat resistensi dari masyarakat.
“Sekalipun hanya Pelaksana tugas (Plt) tetapi keliru kalau dia (Karouw, red) menjadi Dirut PDAM Tomohon. Masalahnya dia itu Inspektur yang melekat tugas antara lain pengawasan dan pemeriksaan terhadap SkPD termasuk PDAM,” beber Judie Turambi kepada media ini.
Karouw lanjutnya boleh menjabat Dirut tapi tidak boleh rangkap jabatan sebagai Inspekturat. “Kecuali Pak Joike kepala SKPD lain bukan Inspektorat. Begitu juga Perda tidak dijadikan acuan dalam menunjuk Karouw. Artinya pengangkatan itu menabrak Perda 11 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Air Minum,” pungkasnya, Selasa (5/8/2014)
Di tempat terpisah, Kabag Hukum Pemkot Tomohon Ferdy Paat SH mengungkapkan bahwa penunjukan ini tidak keliru dan tidak ada satu pun aturan yang dilanggar. “SK Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) hingga 7 Januari 2015 sementara Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar sampai 31 Oktober 2014.
Seperti diketahui Ir Djoike Karouw MSi dan Drs Eddy Turang MM akhirnya diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Tomohon.
Karouw yang saat ini menjabat Inspektur menggantikan Ronny Pandey SKom sedangkan Turang yang saat ini sebagai salah satu staf ahli walikota menggantikan Pdt Jansen Apouw. (Recky Pelealu)