Airmadidi – Undang-undang MPR DPD dan DPRD atau dikenal dengan UU MD3 dan RUU Pilkada tentang Pilkada dipilih secara langsung oleh DPRD, terus tuai kontroversi, baik dari pejabat hingga masyarakat.
Terkait hal itu, Bupati Minahasa Utara, Drs Sompie SF Singal MBA pun ikut angkat bicara.
“Saya sebagai kepala daerah, jika Pilkada dipilih DPRD, itu demokrasi mundur. Karena kita telah laksanakan itu dulu,” ujar Bupati Singal pada BeritaManado.Com
Bupati Singal mengakui dirinya sebagai masyarakat, melihat lebih mudah sebetulnya Pilkada dipilih oleh dewan, tapi lihat dari sisi demokrasi itu tidak sejalan.
“Karena saya orang Tonsea. Pemilihan hukum tua dari tahun 1.500 secara demokrasi yaitu pemilihan langsung oleh masyarakat,” kata Bupati Singal.
“Kalo toh ada kekurangan dalam pemilihan langsung, itu yang diperbaiki. Bukan ditentukan dewan,” tandas Bupati Singal. (robintanauma)