Manado – Berkas kasus dugaan penggelapan oknum ASN pemerintah provinsi Sulawesi Utara (Sulut) inisial V yang dilimpahkan ke Kejaksaan oleh penyidik Polda Sulut akhirnya dinyatakan lengkap, hingga pada Rabu (6/9/2017) siang tadi, V resmi menjadi penghuni rumah tahanan (Rutan) Malendeng.
Terkait proses hukum yang berjalan, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Manado Sterry Andih menjelaskan, proses administrasi dilaksanakan di Kejari Manado, tapi kasus tersebut tetap ditangani Kejati Sulut dengan sejumlah pasal yang disangkakan terhadap tersangka V.
“Pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 263 dan 264 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen, serta pasal 372 dan pasal 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan. Dari empat pasal yang diterapkan ada yang hukumannya tinggi, yaitu pasal 263 KUHP ancaman hukumannya 7 tahun dan pasal 264 KUHP ancaman hukumannya 8 tahun,” jelasnya kepada BeritaManado.com.
Kasus ini bermula saat Tirza yang adalah seorang kontraktor melaporkan V ke Polda Sulut karena proyek pengadaan obat-obat rumah sakit senilai Rp 9 M tak kunjung diberikan padahal dana miliyaran rupiah telah dikucurkan oleh pihak Tirza. (rds)
Baca juga:
- BERITA FOTO: 18 Miliar Pembangunan Gedung RSJ Ratumbuysang Mangkrak
- Wah.. Oknum ASN Pemprov Sulut Ini Ditetapkan Tersangka
- RS Ratumbuysang Siap Dipindahkan ke Pandu