Ratahan, BeritaManado.com – Kapolres Minahasa Tenggara (Mitra) AKBP Robby M Rahardian S.I.K menegaskan bahwa pihaknya akan memberantas penyakit masyarakat (Pekat), seperti judi togel yang masih marak saat ini.
Terkait hal ini dirinya juga sudah menginstrusikan ke jajarannya agar pekat tidak boleh dibiarkan menjamur di masyarakat.
Bahkan, walau belum lama menjabat atau baru sekitaran 4 bulan lebih di Kabupaten Mitra, AKBP Robby M Rahardian S.I.K dan jajarannya telah berhasil mengamankan pengepul Toto Gelap (Togel) di Wilayah Hukum Polsek Tombatu.
Empat pelaku togel, yakni C (15) warga Molompar Satu, F (19) warga Molompar, E (34) warga Silian Tengah, dan I (26) warga Tombatu berhasil diamankan saat melakukan aksinya, Senin 3 Februari 2020, pukul 09.00 wita.
“Semuanya pelaku sudah diamankan di Polsek Tombatu beserta barang bukti, untuk diproses selanjutnya. Jadi kami Polres Mitra tak akan pernah membiarkan penyakit masyarakat menjamur,” tegas Kapolres Mitra, Senin (3/2/2020).
Di lain pihak, Kapolsek Tombatu IPDA Nicky Poldalos S.I.P menjelaskan, penangkapan pelaku togel ini berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Atas dasar laporan tersebut tim gabungan Reskrim bersama Intel Polsek Tombatu melakukan penyelidikan yang akhirnya berhasil menangkap pengepul togel di wilayah Hukum Tombatu,” ujar IPDA Nicky Pondalos.
Dari operasi ini, barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 1 buah tas berwarna hitam bis orange, 297 lembar Kertas rekapan, 1 buah spidol warna biru, 1 buah kalkulator warna putih merek alfa link, 3 Unit Handphone, 3 Unit Sepeda Motor, 2 lembar uang kertas pecahan Rp.100.000, 25 lembar uang kertas pecahan Rp.50.000, 65 lembar uang kertas pecahan Rp.20.000, 75 lembar uang kertas peca han Rp.10.000, 104 lembar uang kertas pecahan Rp.5.000, 198 lembar uang kertas pecahan Rp.2.000, 45 lembar uang kertas pecahan Rp.1.000, 12 buah uang logam pecahan Rp.1.000, 28 buah uang logam pecahan Rp.500, dengan total keseluruhan berjumlah sekira Rp. 4.613.000.
(Jenly Wenur)