MANADO – Terkait Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Rumah Sakit Umum Milik Pemerintah (RSUP) Kandou bermasalah yang diduga telah mencemarkan lingkungan akhirya ditanggapi oleh Kapolda Sulut.
Kepada beritamanado, Jumat (18/02/11) tadi. Kapolda Sulut, Brigjen Pol Carlo Brix Tewu menegaskan kalau terjadi pencemaran lingkungan, itu masuk dalam kategori tindak Pidana.
“Kalau ada yang dirugikan soal IPAL RSUP bermasalah, silahkan laporkan kepolisi maka akan ditindak lanjuti,” ujar Tewu. Sekedar untuk diketahui, bilamana IPAL bermasalah telah mencemari lingkungan maka akan terjerat undang-undang lingkungan hidup. (psa/is)