Tambang liar atau PETI di Minsel masih beroperasi. Akankah hal ini akan ditertibkan Pemkab Minsel dan Polres Minsel. Kita tunggu saja.
AMURANG – Ternyata, Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kabupaten Minahasa Selatan masih marak. Bahkan, setelah Polda Sulut dan Polres Minsel melakukan operasi. Satu atau dua bulan kedepan PETI kembali ramai. Akibatnya, banyak masyarakat merasa hal ini harus ada tindakan pihak kepolisian. Termasuk diantaranya Pemkab Minsel, agar dapat menindak oknum-oknum yang tak bertanggungjawab.
Dari pantauan media ini, aksi penambang liar tersebut telah membuat keresahan di tengah masyarakat. Jika tidak secepatnya ditindak aparat kepolisian dan Pemkab. Dipastikan hal diatas akan menimbulkan dampak pencemaran lingkungan. Dimana limbah dari pengelolahan tambang hanya dibuang sembarangan tanpa memperhatikan kesehatan dan keselamatan sekitar.
“Kami minta pihak polisi dapat menertibkan aksi penambang liar di Desa Kalaid ini,” ujar Wiliam Baba Mononimbar , kepada wartawan media ini. Kata Mononimbar, jika dibiarkan maka dampak dari penanganan limbah yang tidak profesional alias dibuang sembarangan sangat berbahaya. Baik terhadap lingkungan khususnya kesehatan masyarakat.
‘’Sekaligus bisa memperparah kerusakan lingkungan hidup. Sehingga jika terjadi pembiaran dari Pemkab dan aparat kepolisian. Masyarakat Minsel yang menerima akibatnya. Sebab pertambangan emas tanpa ijin ini, selain merusak lingkungan sekitar. Juga berpotensi terjadi tindak kriminal. Sehingga sebelum terjadi semuanya itu,’’ ungkapnya.
Untuk itu, Mononimbar dan masyarakat Minsel secara umum meminta Pemkab dan aparat penegak hukum untuk lakukan tindakan atau penertipan. ‘’Semua aksi penambangan liar di sejumlah titik di Minsel Selatan harus dihilangkan,” tukasnya dengan nada keras. (and)