Tampubolon ketika berdialog dengan ABK Filipina yang daiamankan di Pangkalan PSDKP Kota Bitung
Bitung – Dari puluhan kapal penangkap ikan yang diamankan di Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Bitung, rupanya ada juga kapal milik walikota dan wakil walikota Baluan General Santos (Gensan) Filipina.
Menariknya, dari pengakuan salah satu ABK kapal milik walikota dan wakil walikota Baluan Filipina, terungkap jika selama ini mereka begitu leluasa masuk keluar wilayah Indonesia menangkap dan membawa hasil tangkapan ke Gensan Filipina untuk dijual.
“Agen yang menyuruh kami untuk mencari ikan di wilayah Indonesia dan memang wilayah operasi kami mencari ikan di wilayah Indonesia,” kata salah satu ABK asal Filipina, Jefry Makaso, Kamis (9/4/2015).
Tak hanya itu, Makaso dihadapan Ditjen PSDKP, Alina Tampubolon, Kepala Pangkalan PSDKP Kota Bitung, Pung Nugroho Saksono, Ketua Tim Satgas Anti Mafia Illegal Fishing, Mas Achmad Santosa dan Kapolda Sulut, Brigjen (Pol) Wilmar Marpaung, ia mengakui jika selama ini mereka melakukan praktek illegal fishing.
“Agen kami ada di Pulau Esang Kabupaten Kepulauan Talaud, dialah yang mengurus semua agar kami bisa masuk kelaur wilayah Indonesia,” katanya.
Ia juga mengatakan, di Gensan dan wilayah pelabuhan lainnya di Filipina, banyak agen dari Indonesia terutama Sulut yang datang menjual dokumen-dokumen kapal serta buku pelaut untuk ABK. Dan dokumen kapal itu dijual 300 ribu peso atau Rp6 jutaan per dokumen kapal.
“Makanya kami bisa mencari ikan di wilayah Indonesia karena kami memiliki dokumen resmi kendati kapal dan hasil tangkapan kami bawa ke Gensan dan wilayah lain di Filipina,” katanya.
Menanggapi pengakuan ABK Filipina itu, Tampubolon langsung mengintruksikan Santosa agar menindaklanjuti dengan mengusut pelaku-palaku yang memperjual-belikan dokumen kapal di Filipina. Karena menurutnya, akar illegal fishing ada di ijin yang diperjual-belikan sehingga kapal-kapal dan nelayan asing bisa masuk ke wilayah Indonesia menangkap ikan.(abinenobm)