Manado — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado menolak masuk orang asing dan menjatuhkan/mengenakan Biaya Beban kepada maskapai Silk Air yang beroperasi di Sulawesi Utara.
Kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2019 lalu, dimana maskapai Silk Air yang telah beroperasi 25 tahun di Manado ini membawa seorang penumpang bermasalah masuk dari Singapura ke Manado melalui Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado.
Menurut informasi dari Hendrik Rompis, Supervisor B Unit Imigrasi yang bertugas di Bandara Sam Ratulangi, terdapat seorang penumpang yang memiliki masalah dengan dokumen perjalanan yang dimiliki.
“1 (satu) orang penumpang diduga warga negara Hongkong atas nama Chung Chang Kuen tidak memiliki visa untuk masuk wilayah Indonesia. Petugas pemeriksa di konter menemukan bahwa yang bersangkutan menggunakan dokumen perjalanan British National (Overseas), sehingga diwajibkan memiliki visa untuk masuk wilayah Indonesia,” ujar Hendrik.
Kejadian ini dibenarkan Kepala Subseksi Pemeriksaan Keimigrasian, Kenneth Rompas yang menyampaikan, petugas imigrasi telah menjalankan tugas pemeriksaan keimigrasian dengan baik di Bandara dan menjamin bahwa orang asing yang masuk wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Apa yang dilakukan petugas imigrasi Bandara Sam Ratulangi telah sesuai dengan ketentuan pasal 13 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni menolak orang asing masuk wilayah Indonesia dalam hal orang asing tersebut tidak memiliki visa. Dalam kasus yang terjadi, ketentuan keimigrasian Indonesia mengelompokkan 5 (lima) dokumen perjalanan orang asing dari Golongan British Citizens yang wajib memiliki visa untuk masuk wilayah Indonesia yakni : a. British Overseas Territories Citizen; b. British National (Overseas), c. British Overseas Citizens;
d. British Subject; dan e. British Protected Person,” jelas Kenneth.
Atas temuan pihak imigrasi, pihak Silk Air sebagai penanggung jawab alat angkut yang mengangkut penumpang bermasalah tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik keimigrasian dan selanjutnya dilakukan proses pengenaan biaya beban dan kewajiban membawa kembali penumpang keluar wilayah Indonesia.
Sementara itu, Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Montano F Rengkung, mengungkapkan bahwa biaya beban merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian yang terdiri dari Pro Justitia dan Tindakan Administratif Keimigrasian atau TAK.
Pengenaan biaya beban adalah 1 dari 7 jenis TAK yang dapat dijatuhkan kepada orang asing.
“Adapun dalam kasus yang terjadi, biaya beban yang harus dibayarkan oleh pihak Silk Air sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan harus disetorkan melalui bank ke negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian telah kami sampaikan ke Silk Air Manajer Sulawesi Utara pada tanggal 06 Januari 2020 dan Silk Air telah menyanggupi untuk melakukan pembayaran dalam periode yang ditentukan selama 14 hari kedepan,” ungkap Montano.
Ditambahkan Montano, penolakan masuk orang asing dan pengenaan biaya beban ini juga menjadi warning bagi maskapai lain yang melayani rute internasional di Bandara Sam Ratulangi agar lebih hati-hati dalam membawa penumpang ke wilayah Indonesia.
“Untuk diketahui bahwa sepanjang tahun 2019, petugas Imigrasi telah menolak masuk 10 orang asing dengan berbagai alasan. Untuk itu perlu menjadi perhatian bagi setiap maskapai agar memeriksa dengan seksama setiap penumpang saat hendak berangkat dari port asal. Perlu diteliti lebih lanjut terkait paspor dan visa yang dimiliki. Selain itu, guna meningkatkan koordinasi dan sinergitas diantara Imigrasi dan para Maskapai, telah dilakukan juga rapat koordinasi pada hari jumat tanggal 27 September 2019 yang didalamnya membahas teknis pemeriksaan keimigrasian sehingga diharapkan kasus yang dialami Silk Air tidak terulang kembali,” pungkas Montana.
(***/srisurya)