Manado – Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Adrianus Watung SH melalui Kabag Humas Marcellino Lomban MSi menyatakan, bahwa siapapun bebas menyampaikan aspirasi di Kantor DPRD Sulut, yang merupakan rumah aspirasi masyarakat.
“Dalam hal penyampaian aspirasi, siapapun yang merupakan warga negara Indonesia bebas menyampaikannya di rumah aspirasi yakni di gedung rakyat ini,” ujarnya menanggapi penerimaan aspirasi yang dilakukan oleh anggota Deprov Benny Rhamdani dengan kelompok masyarakat yang berasal dari sejumlah wilayah di Minahasa.
Terkait pemberitaan yang menyatakan bahwa pertemuan di salah-satu ruangan rapat Deprov tersebut adalah rapat tim sukses pemenangan salah-satu calon peserta Pemilukada di Minahasa.
Lomban mengatakan, bahwa sejauh ini pertemuan tersebut adalah penyampaian aspirasi masyarakat yang lumrah dilakukan oleh masyarakat yang ingin mengungkapkan harapan-harapannya untuk diakomodir oleh wakil rakyat.
“Kelompok masyarakat tersebut setahu saya ingin menyampaikan aspirasinya. Mungkin karena kebetulan mereka berasal dari kabupaten Minahasa yang akan menyelenggarakan Pemilukada maka dikait-kaitkan dengan aktifitas tim pemenangan salah-satu calon peserta pemilukada. Itu hanya penyampaian aspirasi, untuk tertutup atau tidaknya rapat merupakan kewenangan DPRD,” terang mantan Kasubag di Biro Ekonomi Pemprov ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Senin (5/11) kemarin, tim relawan Sahabat Ivansa yang dipimpin Benny Rhamdani melakukan rapat menggunakan salah-satu ruangan di kantor DPRD Sulut. Kegiatan ini mengundang reaksi berbagai elemen masyarakat salah-satunya pengamat politik Taufik Tumbelaka.
“Yang lalu juga saya sempat mengkritik tim 11 Partai Golkar saat rapat di Kantor Deprov. Dengan kamuflase apapun yang tidak bersentuhan dengan masyarakat umum tidak bisa dibenarkan. Pak Gubernur harus menegur Sekwan, karena ini jelas menyalahi aturan,” ujar Tumbelaka. (Jerry)