Manado – Laporan Keuangan Pemerintah Sulut 2011 yang menyebabkan Pemprop Sulut gagal meraih hattrick Opini WTP oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Utara terkait dengan total 25 temuan pemeriksaan tersebut senilai Rp 62,85 miliar sehingga BPK memberikan waktu 60 hari kepada Pemprov Sulut supaya harus melakukan perbaikan dan pembenahan lebih lanjut atas temuan tersebut. Atas hal itu Wakil Gubernur Sulut Dr Djouhari Kansil mengatakan hal itu segerah ditindak lanjuti, Pemerintah Provinsi tidak perlu menungu lebih lama dalam melakukan perbaikan.
“Kita tidak perlu tunggu lagi 60 hari, saya pakai target 3 minggu paling tinggi itu harus selesai, karna juga tinggal sedikit karnah yang lainnya sudah ditindak lanjuti diwaktu konformasi dari tim BPK itu sendiri,” ujar Kansil
Menurutnya semua temuan BPK itu akan segerah menjadi perhatian Pemprov Sulut dalam membenahi tertib administrasi. Hal ini juga baginya adalah sebuah pembelajaran yang mana perlu ada peningkatan kinerja lagi kedepan.
“itu tidak ada penyelewengan hanya tertib administrasinya saja, seharusnya dana (Badandiklat) disetor dulu kekas daerah baru digunakan, tetapi karna waktu itu keadaannya mendesak, menurut kepala Badandiklat karna sudah mau dimanfaatkan, mereka langsung memanfaatkan itu, tapi pertanggungjawabannya itu ada, jadi hanya masalah administrasi,” jelasnya.
Saat ditanya para wartawan apa akan dilakukan rolling terkait temuan BPK dibeberapa SKPD Provinsi, ia mengatakan hal itu tidak menutup kemungkinan, masalah rolling adalah masalah biasa.
“Sekali waktu jadi, hari inipun kalau dinilai kurang maksimal dirolling jadi. Sebab masalah rolling bagi seorang pejabat bukan hal luar biasa,” tegasnya. (jrp)