
Manado, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewajibkan kampanye umum atau tatap muka di Pilkada Serentak 2020 mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19.
Keharusan ini dinilai menjadi buah simalakama bagi para kepala daerah.
Pasalnya, rata-rata Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 adalah gubernur, walikota dan bupati.
“Dan mereka mempunyai tujuan dalam pilkada. Ini bisa melahirkan konflik kepentingan,” kata Dosen Kepemiluan FISIP Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Ferry Liando kepada BeritaManado.com, Jumat (3/7/2020).
Ferry Liando mencontohkan Gubernur Sulut dan Walikota Bitung yang menyandang ketua gugus tugas.
Di sisi lain, mereka kemungkinan besar menjadi peserta pilkada tahun ini.
Dengan demikian, para kandidat ini bimbang membedakan posisinya antara ketua gugus tugas atau calon kepala daerah.
“Begitu juga seperti Bupati Minahasa Utara Vonnie Panambunan, Wali kota Vicky Lumentut dan Bupati Boltim, Sehan Salim Landjar. Pasti akan bingung karena kerabat mereka ikut pilkada di daerahnya,” tegas Ferry.
Menurut Liando, pimpinan daerah dengan status incumbent dan ketua gugus tugas akan sulit melarang kampanye umum.
Sementara jika tidak memberi rekomendasi, akan ada tuduhan menguntungkan dirinya.
“Sekali lagi, dia pasti dilema. Misalnya di daerah zona merah harusnya kampanye tidak boleh, tapi kalau melarang maka lawan-lawan politiknya marah,” jelas Tenaga Ahli Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini.
Ferry menambahkan, melarang atau tidak melarang tetap akan ada ancaman pidana.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada khususnya Pasal 71 ayat 1 yang berbunyi, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Terpisah, Ketua KPU RI Arief Budiman menjelaskan aturan itu diberlakukan mengingat setiap daerah memiliki status dari pandemi COVID-19 berbeda-beda.
Ada zona merah, kuning atau hijau.
“Dan kondisi itu dinamis karena bisa berubah kapan saja, makanya harus dapat rekomendasi. Tapi kampanye lain misalnya melalui daring (dalam jaringan), media massa meski tidak mendapatkan rekomendasi kampanye umum,” terang Budiman.
(Alfrits Semen)