Amurang—Kuasa Hukum Bupati Christiany Paruntu, Dantje Kaligis SH dan Tourino Karinda SH menegaskan, bahwa LAL alias Larry yang melakukan pencemaran nama baik terancam 6 tahun penjara. Ini sesuai UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penghinaan dan atau Pencemaran Nama Baik, khusus Pasal 27 ayat 3.
‘’Ya, saat ini kami yang dipercayakan telah selesai membuat berkas pelaporan. Kalau juga surat kuasa diteken bupati, maka kami langsung melapor ke Polda Sulut,’’ ujar Kaligis yang dibenarkan Karinda.
Lanjut Kaligis, UU Informasi dan Transaksi Elektronik jelas menyebut hal tersebut, bagi barang siapa yang melakukan pencemaran nama baik. Maka, oknum LAL alias Larry bisa dikurung 6 tahun penjara.
‘’Masih ingat dengan kasus Prita di Jakarta. Dia juga hampir sama dengan Larry ini. Prita juga terbukti melakukan pencemaran nama baik salah satu rumah-sakit terkenal di Jakarta. Dengan demikian, Prita akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di terali besi. Akan sama pula dengan Larry yang melakukan pencemaran nama baik bupati Minsel,’’ katanya. (And)