Manado – Persidangan kode etik pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh komisioner KPU Kota Manado pada pelaksanaan Pemilihan umum legislatif (pileg) (9/4/2014) silam menuai analisa tersendiri dari pengamat politik Sulawesi Utara (Sulut) Taufik Tumbelaka.
“Kalau memang terbukti ya harus sanksi terberat yaitu komisioner KPU Manado saat ini diberhentikan,” ujar Tumbelaka kepada BeritaManado.com, Selasa (20/5/2014).
Lantas apakah alasan Tumbelaka dengan analisanya tersebut? Menurutnya karena pelanggaran kode etik semacam ini yaitu kemungkinan permainan pemindahan suara dari sesama peserta Pileg telah menodai amanat rakyat untuk demokrasi.
“Bukan soal uang atau gengsi politik tapi masalah kepercayaan rakyat, bisa berujung nanti Pilpres rakyat krisis kepercayaan, jangan-jangan suara kami nanti juga bisa dipindah ke calon lain,” pungkasnya.
Tumbelaka berharap komisioner KPU Manado membeberkan fakta dan bicara apa adanya saja di persidangan yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tersebut.(quin)