Minsel, BeritaManado.com –
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Amurang, Fentje Mamirahi, melakukan peninjauan terhadap proses pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) di lingkungan Lapas Amurang, pada Senin (24/3/2024).
Kegiatan ini dilakukan menjelang pemberian remisi Idul Fitri 1446 H.
“Peninjauan ini bertujuan memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas),” ungkap Kalapas Amurang.
Dalam peninjauannya, Kalapas menekankan pentingnya ketelitian dan transparansi dalam pengusulan, serta memastikan kelengkapan dokumen administratif warga binaan yang diajukan.
“Kami memastikan bahwa pengusulan PB dan CB dilakukan secara akurat dan profesional, agar hak-hak warga binaan dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Fentje Mamirahi.
“Ini juga menjadi bagian dari wujud pembinaan dan reintegrasi sosial yang diupayakan oleh pemasyarakatan,” ungkapnya.
Lanjut dia, proses ini melibatkan koordinasi yang baik antara staf pembinaan (integrasi) dan staf administrasi.
“Seluruh petugas terus memberikan pelayanan yang humanis dan profesional, terutama dalam momen spesial seperti Idul Fitri yang penuh makna,” kata di.
“Dengan pelaksanaan proses yang terarah, pemberian PB dan CB diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik selama masa pembinaan,” pungkasnya.
TamuraWatung