Mitra – Dengan dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Kabupaten/Kota, menjadi angin segar bagi para bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Mitra.
Betapa tidak, mungkin sebelumnya lima pasangan cabup-cawabup Mitra yang telah mendaftar di KPU untuk menjadi peserta di Pilkada sempat berfikir tidak bisa lagi melanjutkan karir politiknya dilegislatif apabila nantinya kalah dalam pertarungan memperebutkan kursi top eksekutif. Namun dengan keluarnya peraturan KPU tersebut maka mebawa kabar baik bagi para calon.
“Dengan diterbitkan Peraturan KPU tersebut maka secara otomatis memungkinkan cabup dan cawabup yang saat ini akan bertarung di Pilkada, untuk nantinya dapat kembali mencalonkan dirinya sebagai calon legislatif 2014 nanti,” ungkap Komisioner KPU Divisi Hukum, Teknis Penyelengara Pemilu dan Pengawas, Wolter Dotulong SH.
Initnya pada peraturan ini dijelaskan Dotulong bahwa ketentuan pada pasal 47 tersebut telah dihapus. Dimana pada ayat 1 disebutkan, Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota sebagai pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, tidak dapat dicalonkan oleh partai politik sebagai bakal calon Legislatif baik DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sementara pada ayat 2, disebutkan Bakal Calon Angota Dewan Perwkilan Rakyat (DPR), DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, dimaksud pada ayat(1) dinyakan tidak memenuhi syarat.(dul)