Rakernas Kementerian ATR/BPN Tahun 2020 dihadiri Jaksa Agung RI Burhanuddin dan jajaran.
Jakarta, BeritaManado.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) Andi Muh Iqbal Arief, SH MH didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Jurist Precisely Sitepu SH MH menyaksikan langsung penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerjasama (MoU) antara Jaksa Agung RI Burhanuddin dan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil pada Rakernas Kementerian ATR/BPN Tahun 2020, Selasa (21/1/2020) di Jakarta.
Selain MoU antara Jaksa Agung dan Menteri ATR/BPN, turut ditandatangani MoU antara Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) DR Ferri Wibisono dengan Dirjen Sengketa Hukum, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) DR Jan Maringka dengan Dirjen Permasalahan Hukum, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan (Sesjambin) dengan Dirjen Penataan pertanahan.
Dalam sambutannya Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan upaya dalam reorientasi pemberantasan korupsi, yang sebelumnya mengutamakan penindakan, bergeser kearah pencegahan.
“Kejaksaan mendorong untuk bersama-sama membangun sistem untuk mencegah praktik korupsi di Indonesia,” ujar Burhanuddin.
Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH foto bersama Menteri ATR/BPN Pak Sofyan Djalil (Selasa, 21 Januari 2020) di Jakarta.
Menindaklanjuti kegiatan ini, ke depan segera akan dilaksanakan penandatanganan MoU antara Kajati Sulut dengan Kakanwil BPN Sulut serta antara para Kajari dan para Kepala Kantor Pertanahan se-Sulut.
Dalam kegiatan MoU tersebut dipaparkan juga fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara oleh Jamdatun DR Ferri Wibisono, antara lain Bantuan Non Litigasi, Pendapat Hukum, Pendampingan Hukum atas pelaksanaan proyek dan audit hukum.
“Dengan adanya fungsi bidang Datun ini, dapat digunakan oleh BPN melalui permohonan agar pelaksanaan kegiatan pertanahan dapat berjalan secara transparan, akuntabel serta sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief.
(***/Finda Muhtar)