
Minsel, BeritaManado – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Selatan (Minsel), La Ode Muhammad Nusrim, SH, MH menyampaikan kunci sukses Hukum Tua dalam mengelola Dana Desa.
Hal tersebut disampaikan Nusrim kepada 167 Hukum Tua dan 17 Camat saat dilaksanakan Sosialisasi Desa Anti Korupsi di Hotel Sutanraja Amurang, pada Selasa (28/02/2023).
“Catat, ada hal-hal yang wajib diperhatikan. Pertama, hindari niat untuk memperoleh keuntungan pribadi dari pengelolaan Dana Desa,” kata Kajari Minsel.
Yang kedua disampaikan Kajari, jangan mengambil kebijakan jangan mengambil kebijakan apabila belum direncanakan bersama perangkat desa lainnya dan dibuatkan rencana penggunaan dana desa.
Ia pun menyampaikan kepada Hukum Tua bahwa apapun yang ingin dikerjakan silahkan, asal administrasi dicatat betul.
“Apapun kegiatan yang berhubungan dengan uang desa, catat. Tidak ada yang lain. Tertib kalian administrasi, tidak akan pernah ada korupsi.,’ ujar Kajari Minsel.
Menurutnya, juga dengan sering mengambil foto atau video akan mendukung tahun depan, dimana foto dan video tersebut akan bercerita dari apa yang dilakukan.
“Perangkat desa, kalian adalah pengelola keuangan negara. Siapapun kalian, selama kalian mengelola keuangan negara, maka kalian adalah subjek hukum pemeriksaan,” pesan Nusrim.
Turut hadir di kegiatan ini, Bupati Minsel Franky Donny Wongkar, Wakil Bupati Pdt. Petra Rembang, Sekdakab Glady Kawatu, para Asisten, pimpinan SKPD, Camat dan Hukum Tua Minsel.
Tamura