Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Nasional

Kabar Gembira, Ini Tarif Aturan BPJS Kesehatan Terbaru

by redaksibm
Sabtu, 11 Februari 2023, 15:53 pm
in Nasional, Ragam
A A
  • 1share
BPJS Kesehatan

Manado, BeritaManado.com – Kabar mengenai dihapusnya BPJS kelas 1, 2, 3 tengah menjadi perbincangan publik.  Kabar mengenai dihapusnya BPJS kelas 1, 2, 3 memang benar adanya.

Ini tertuang dalam aturan BPJS Kesehatan terbaru. Lantas, apa saja aturan terbaru BPJS 2023? Berikut ini ulasannya.

Dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com, aturan terbaru BPJS Kesehatan ini tertulis dalam Permenkes Nomor 3 Th 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Disebutkan dalam Permenkes tersebut bahwa ketentuan kenaikan kelas BPJS Kesehatan telah diatur dalam pasal 48, yang mana menyebutkan jika Peserta BPJS Kesehatan ingin naik kelas perawatan, maka harus bayar biaya untuk kenaikan kelas perawatan.

Hanya saja, dalam aturan BPJS Kesehatan terbaru menyebutkan bahwa kenaikan kelas perawatan ini tidak diperuntukan bagi beberapa kelompok.

Adapun beberapa kelompok tersebut yakni sebagai berikut:

-Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

-Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3

-Peserta BPJS yang Bukan Pekerja kelas 3

-Peserta BPJS yang didaftarkan Pemerintah Daerah

-Peserta Pekerja Penerima Upah yang kena PHK.

Sesuai aturan baru seperti yang disebutkan di atas, berikut selisih biaya kenaikan kelas BPJS Kesehatan terbaru:

1. Rawat jalan eksekutif: biaya maksimal Rp 400.000

2. Hak rawat peserta BPJS kelas 2 yang naik ke kelas 1: selisih biaya INA-CBG pada rawat inap kelas 1 dengan biaya INA-CBG pada rawat inap kelas 2

3. Hak perawatan kelas 1 naik kelas di atasnya kelas 1: Selisih biaya INA-CBG kelas 1 dengan biaya kelas di atasnya kelas 1 maksimal 75 persen dari biaya INACBG kelas 1

4. Hak perawatan kelas 2 naik kelas di atasnya kelas 1: Selisih biaya INA-CBG untuk kelas 1 dan kelas 2 ditambah maksimal 75 persen dari biaya INACBG kelas 1.

Perlu diketahui juga bahwa, untuk selisih biaya hak perawatan kelas 1 yang naik di atas kelas 1 dan hak perawatan kelas 2 yang naik di atas kelas 1, biaya untuk rawat inap tak berlaku jika  tak melebihi biaya INA-CBG yang sesuai hak peserta.

Sebagai informasi tambahan, pembayaran untuk selisih biaya seperti yang tertulis di atas bisa dilakukan oleh peserta BPJS Kesehatan, pemberi kerja, asuransi kesehatan tambahan dan atau bisa juga dilakukan pihak lain.

Demikian ulasan mengenai aturan BPJS kesehatan terbaru yang perlu diketahui oleh para peserta BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini bermanfaat.         

(abinenobm)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 1share
Tags: aturan bpjs kesehatanBPJSbpjs kesehatan

Berita Terkini

Meifa Warokka Konsisten Lakukan Rehabilitasi Remaja Minahasa Dari Berbagai Kecanduan

13 Mei 2025

Peringati Hari Raya Waisak 2025, BRI Peduli Salurkan Bantuan Sembako Bagi Ribuan Umat Buddha

12 Mei 2025
SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

12 Mei 2025

Kualitas Layanan Makin Meningkat, BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025

12 Mei 2025

ICDX Resmi Jadi Bursa Perdagangan Renewable Energy Certificate

12 Mei 2025
Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

12 Mei 2025
Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

11 Mei 2025
Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

11 Mei 2025
Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

11 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.