Mitra, BeritaManado.com – Seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) hingga kini sudah diikuti sebanyak dua puluan lebih pejabat.
Dari para pejabat yang sudah memasukan berkas, Kepala Bagian Humas dan Protokoler Franky Wowor S.Sos juga turut serta mengikuti proses seleksi jabatan eselon II tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mitra Berty Sandag melalui Sekretaris Nico Damongilala SIP menyebutkan, sudah ada sekira 20-an pejabat yang telah mengikuti sekeksi calon jabatan pimpinan tinggi pratama.
“Pengisian jabatan tersebut berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 13 tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah serta pereturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 18 tahun 2016 tentang perengkat daerah,” jelas Damongilala.
Sementara itu Kabag Humas Franky Wowor menyebutkan, sebagai Aparatur Sipil Negara yang memenuhi persyaratan, dirinya berkewajiban untuk turut serta mengikuti tahapan seleksi untuk jabatan pejabat tinggi pratama.
“Apakah nantinya lolos dalam seleksi itu urusan nanti. Yang terpenting melaksanakan apa yang menjadi kewajiban sebagai seorang ASN,” tukasnya. (rulan sandag)
Mitra, BeritaManado.com – Seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) hingga kini sudah diikuti sebanyak dua puluan lebih pejabat.
Dari para pejabat yang sudah memasukan berkas, Kepala Bagian Humas dan Protokoler Franky Wowor S.Sos juga turut serta mengikuti proses seleksi jabatan eselon II tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mitra Berty Sandag melalui Sekretaris Nico Damongilala SIP menyebutkan, sudah ada sekira 20-an pejabat yang telah mengikuti sekeksi calon jabatan pimpinan tinggi pratama.
“Pengisian jabatan tersebut berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 13 tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah serta pereturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 18 tahun 2016 tentang perengkat daerah,” jelas Damongilala.
Sementara itu Kabag Humas Franky Wowor menyebutkan, sebagai Aparatur Sipil Negara yang memenuhi persyaratan, dirinya berkewajiban untuk turut serta mengikuti tahapan seleksi untuk jabatan pejabat tinggi pratama.
“Apakah nantinya lolos dalam seleksi itu urusan nanti. Yang terpenting melaksanakan apa yang menjadi kewajiban sebagai seorang ASN,” tukasnya. (rulan sandag)