Manado, BeritaManado.com – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado telah menolak sebagian gugatan 38 mantan Kepala Lingkungan Kecamatan Wanea, Kota Manado.
Menurut Kabag Hukum Pemkot Manado, Eva Pandensolang SH MH, dalam putusan PTUN tanggal 20 April 2022, disebutkan majelis hakim menolak gugatan pemberian honor Pala Rp5 juta/bulan selama 5 bulan terhitung Agustus-Desember 2021.
“Diputuskan majelis hakim hanya diterima sebagian yakni SK Walikota No. 199/KEP/D.07/SPM/2021 tentang pengangkatan 38 orang Ketua Lingkungan di Kecamatan Wanea tidak sah. Sedangkan sebagian besarnya ditolak hakim termasuk keinginan pengangkatan kembali menjadi Pala,” kata Eva Pandensolang dalam rilis yang diterima BeritaManado.com, Rabu (27/4/2022).
Ditambahkannya, para mantan Pala yang melayangkan gugatan itu hanyalah berasal dari satu kecamatan.
“Hanya dari kecamatan Wanea mantan Pala yang melayangkan gugatan, itu pun hanya sebagian dari mereka,” ujar Eva.
Dalam gugatan mantan Kepala Lingkungan Kecamatan Wanea, Perkara No.59/G/2021/PTUN MDO, tuntutannya antara lain;
-Menyatakan batal atau tidak sah SK Wali Kota Manado No. 199/KEP/D.07/SPM/2021 tentang pengangkatan 38 orang Ketua Lingkungan khusus di Kecamatan Wanea.
-Mewajibkan tergugat (Wali Kota Manado) untuk mengembalikan kedudukan para Penggugat dalam posisi semula;
-Mewajibkan kepada Tergugat untuk membayar HAK HAK Honor dari para Penggugat berdasarkan Nomor: 01/SPK/K. 10-WANEA/U/2021 semenjak bulan Agustus sampai dengan bulan Desember 2021 dengan perincian sebagai berikut; Honor Kepala Lingkungan setiap bulannya sebesar Rp5.000.000, berdasarkan perjanjian kontrak kerja. Jika dihitung honor setiap kepala lingkungan dari bulan Agustus sampai bulan Desember 2021 Rp5.000.000 X 5 bulan=Rp25.000.000
terdiri dari 38 Kepala Lingkungan X Rp25.000.000 total keseluruhan Rp950.000.000,
-Menghukum kepada tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
(***/BennyManoppo)