
Manado, BeritaManado.com – Richard Eliezer Pudihang Lumiu dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi pun berharap, JPU tidak mengajukan banding atas vonis ringan 1 tahun 6 bulan yang dijatuhi majelis hakim terhadap terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer.
Hal ini menurutnya dapat dilakukan jaksa sebagai bentuk penghargaan kepada Richard selaku justice collaborator (JC) yang telah membantu penegak hukum dalam mengungkap tuntas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Kami berharap jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice collaborator,” kata Edwin usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Dalam kesempatan itu, sebagaimana diberitakan suara.com, jaringan BeritaManado.com, Edwin juga mengapresiasi keputusan hakim yang memvonis ringan Richard dibanding tuntutan jaksa.
“Kami tidak pernah melupakan kejujuran, kebenaran yang disampaikan Eliezer yang membuat perkara ini terang. Kami mengapresiasi putusan majelis hakim,” katanya.
(srisurya)