Manado – Jumlah pemilih di Kota Manado yang saat ini terus bertambah, dikhawatirkan merupakan salah satu bentuk upaya dari pihak-pihak tertentu untuk memenangkan salah satu pasangan calon pada Pilkada 9 Desember mendatang.
Terkait hal itu, personil komisioner KPUD Kota Manado, Sunday Rompas mengingatkan pemerintah kota (Pemkot) untuk segera melakukan pembatasan terhadap penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun surat keterangan berdomisili.
“Kami minta instansi terkait untuk tidak dengan gampang mengeluarkan surat keterangan berdomisili. Manado ini memang rawan, karena banyak pendatang, bahkan yang hanya melakukan studi di sini,” ungkap Rompas.
Salah satu upaya dalam rangka menghindari kecurangan dalam Pilkada yang sudah dilakukan KPUD, menurut Rompas yakni berkordinasi dengan pihak terkait untuk langkah antisipasi mobilisasi pemilih.
“Bila terdapat warga yang akan pindah dan menjadi penduduk Manado, harusnya memiliki rumah tetap dan didukung dengan surat keterangan pindah dari kelurahan atau kecamatan asal warga tersebut. Kalau hanya untuk datang bekerja dan kuliah, harusnya belum bisa diberikan KTP atau surat keterangan berdomisili,” tandas Rompas. (leriandokambey)
Manado – Jumlah pemilih di Kota Manado yang saat ini terus bertambah, dikhawatirkan merupakan salah satu bentuk upaya dari pihak-pihak tertentu untuk memenangkan salah satu pasangan calon pada Pilkada 9 Desember mendatang.
Terkait hal itu, personil komisioner KPUD Kota Manado, Sunday Rompas mengingatkan pemerintah kota (Pemkot) untuk segera melakukan pembatasan terhadap penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun surat keterangan berdomisili.
“Kami minta instansi terkait untuk tidak dengan gampang mengeluarkan surat keterangan berdomisili. Manado ini memang rawan, karena banyak pendatang, bahkan yang hanya melakukan studi di sini,” ungkap Rompas.
Salah satu upaya dalam rangka menghindari kecurangan dalam Pilkada yang sudah dilakukan KPUD, menurut Rompas yakni berkordinasi dengan pihak terkait untuk langkah antisipasi mobilisasi pemilih.
“Bila terdapat warga yang akan pindah dan menjadi penduduk Manado, harusnya memiliki rumah tetap dan didukung dengan surat keterangan pindah dari kelurahan atau kecamatan asal warga tersebut. Kalau hanya untuk datang bekerja dan kuliah, harusnya belum bisa diberikan KTP atau surat keterangan berdomisili,” tandas Rompas. (leriandokambey)