Airmadidi – JS oknum jaksa di Kejari Airmadidi, membantah tudingan Novi Ngangi selaku Ketua LSM Lembaga Anti Korupsi dan Pemerhati Pembangunan Nasional (LAK-P2N), yang mengatakan dirinya menerima suap Rp 60 juta, agar tidak melakukan penahanan badan terhadap kedua tersangka kasus blockgrant.
“Jangan asal menuduh, silakan dia buktikan kalau memang saya menerima uang,” kata JS pada BeritaManado.com, Kamis (1/8).
Menurut JS, tidak dilakukan penahanan badan terhadap kedua tersangka, karena saat itu kedua tersangka dalam keadaan sakit.
“Mereka sedang sakit, dan jaksa justru melakukan penahanan, karena sebelumnya di kepolisian, kedua tersangka tidak ditahan, justru kami lah yang menahan, walau penahanan kota, tapi tetap ditahan,” jelas JS. (robin tanauma)