Bitung—Rudolf Wantah Cs yang menjadi perwakilan masyarakat adat Manembo-nembo, Sagerat dan Tanjung Merah (Masata) dipertanyakan kredibilitasnya oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN). Pasalnya menurut JPN yang menjadi pengacara Ketua DPRD dan Komisi A DPRD Kota Bitung, Wantah Cs diduga hanya memanfaatkan warga untuk mengajukan gugatan atas tanah eks HGU PT ASSA di Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari.
“Nama-nama yang mengatasnamakan masyarakat adat Masata kami pertanyakan, apakah betul-betul ditunjuk dan mewakili masyarakat atau hanya untuk kepentingan pribadi semata,” kata salah pengacara dari JPN dalam sidang, Selasa (5/6) ketika membacakan esepsi.
Selain masalah keabsahan Wantah Cs mewakili masyarakat adat Masata, JPN juga mempertanyakan jumlah tuntutan materil yang diajukan. Pasalnya angka-angka yang diajukan dalam tuntutan tidak jelas perhitungannya dan dari mana dasarnya.
“Makanya kami meminta agar mejelis hakim mempertimbangkan dan mengamati dengan jeli tuntutan yang diajukan penggugat karena banyak hal yang tidak sesuai dengan undang-undang,” kata salah satu anggota JPN, Wahyudin SH.
Menanggapi hal tersebut, Wantah yang ditemui usai sidang dengan tegas mengatakan, merekalah yang ditunjuk langsung oleh masyarakat adat Masata untuk mewakili mengajukan tuntutan. Dan pihaknya siap untuk menjawab esepsi tersebut pada persidangan berikutnya.
“Dari esepsi yang dibacakan pengacara walikota dan JPN itu terbukti jika apa yang kami tuntut benar adanya, karena pada dasarnya mereka menerima tuntutan kami dan melenjutkan sidang,” kata Wantah.
Sementara itu, Hakim Ketua, Ahmad Shalihin SH MH memberikan waktu kepada Wantah Cs mengajukan Replik dua minggu dan menunda sidang hingga tanggal 19 Juni nanti. “Saya berharap agar kedua belah pihak bisa tetap melakukan mediasi dengan duduk bersama mencari solusi atas masalah ini,” kata Shalihin.(enk)