Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Joune Ganda Segera Putuskan Status Empat ASN Minut yang Ditahan Kejati Sulut

by Alfrits
Selasa, 23 April 2024, 19:45 pm
in Berita Utama, Minut, Politik dan Pemerintahan
A A
  • 0share
Joune Ganda. Foto: Ist

Minut, BeritaManado.com — Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda menghormati proses hukum dari Kejati Sulut.

Hal itu menyusul penahanan empat orang ASN di lingkungan Pemkab Minut terkait dugaan korupsi pembebasan lahan RSUD Walanda Maramis.

“Saya mendukung penuh semua proses hukum dari Kejati Sulut,” kata Bupati Joune, Selasa (23/4/2024).

Joune juga memastikan segera bersikap tegas terhadap jajarannya yang tersangkut hukum itu.

Joune bahkan sudah memerintahkan sekretaris daerah untuk melakukan telaah dalam memutuskan status dari empat ASN tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Sulut resmi menahan lima orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi perluasan lahan RSUD Walanda Maramis.

Penahanan kepada tersangka inisial J, Y, S, V dan M dilakukan Senin (22/4/2024).

Dari data yang dirilis Kejati Sulut, empat tersangka bekerja sebagai ASN dan satu lagi merupakan pendeta muda.

Bahkan salah satu tersangka merupakan seorang kepala dinas.

Kajati Sulut, Anndi Muhammad Taufik, menjelaskan, kelima tersangka Y, S, V dan M secara bersama-sama, dengan tersangka J diduga malakukan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19.763.500.000, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI.

Kajati menegaskan, para tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Berdasarkan surat perintah penahanan (tahap penyidikan) mereka ditahan di Rumah Tahanan Manado Kelas IIa selama 20 hari terhitung 22 april 2024 hingga 11 Mei 2024,” tandas Kajati.

(Alfrits Semen)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: ASN Minutbupati minutJoune gandakejati sulut

Berita Terkini

Pelantikan Paus Leo XIV Digelar 18 Mei 2025

Pelantikan Paus Leo XIV Digelar 18 Mei 2025

11 Mei 2025
Nestlé Gelar “DANCOW Indonesia Cerdas” di Manado, Dukung Anak Indonesia Tumbuh Optimal

Nestlé Gelar “DANCOW Indonesia Cerdas” di Manado, Dukung Anak Indonesia Tumbuh Optimal

10 Mei 2025

DAW Gelar Honda Premium Matic Day, Dapatkan Cashback Hingga Jutaan Rupiah

10 Mei 2025

Manfaatkan LinkUMKM BRI, Sesegeritu Tingkatkan Keterampilan dan Mampu Perluas Skala Usaha

10 Mei 2025
Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

10 Mei 2025
Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

10 Mei 2025

Dukung Permintaan Perjalanan, Scoot Tambah Penerbangan ke Kota Wisata

10 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

9 Mei 2025
Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

9 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.