
Ratahan, BeritaManado.com – Wakil Bupati Drs Jocke Legi mewakili Bupati James Sumendap secara langsung membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait batas daerah sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 60 tahun 2011 tentang batas daerah Mitra-Minsel dan Permendagri Nomor 69 tahun 2016 tentang batas daerah Mitra-Boltim, Rabu (17/10/2018) bertempat di aula kantor bupati.
Dihadapan peserta yang terdiri dari camat, hukum tua dan BPD, Wabup mengatakan, nilai tata batas wilayah menjadi sangat penting dan krusial bagi daerah yang berbatasan. Diungkapkan Wabup, penataan batas seyogjanya dijadikan sarana perekat dalam pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa sebagai implementasi undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Lewat sosialisasi ini kiranya bapak ibu memahami dan mampu mewujudkan tertib administrasi batas daerah guna meminilimasir kemungkinan terjadinya perbedaan penafsiran baik secara yuridis maupun teknis mengacu pada permendagri nomor 60 tahun 2011 tentang batas daerah Mitra dan Minsel, serta permendagri nomor 69 tahun 2016 tentang batas daerah Mitra dan Boltim,” kata Jocke.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Otda Novry Raco S.Sos, dalam laporanya mengatakan, sosialisasi yang diikuti aparatur pemerintah pada lima kecamatan yaitu Tombatu, Touluaan Selatan, Ratatotok, Touluaan dan Silian Raya, dilakukan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan pemahaman pemerintah kecamaran dan desa akan batas daerah.
“Selain itu sosialisasi ini adalah tindak lanjut dari permendagri nomor 76 tahun 2012 tentang pedoman penegasan batas daerah,” jelas Raco. Adapun narasumber sosialisasi tersebut Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut.
(RulanSandag)