Proses penahanan Bupati Talaud Sri Wahyumi.
Manado, BeritaManado.com – Kabar penangkapan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/4/2019) siang tadi, dibenarkan Wakil Ketua I DPC Partai Hanura Talaud Jimmy Tindi.
Kepada BeritaManado.com Jimmy Tindi mengatakan, penangkapan tersebut bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), namun dibawa paksa dari ruangannya menuju bandara untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta.
“Kami dengan tegas membantah kalau itu adalah OTT. Petugas KPK masuk ke ruangan dan membawa paksa. Mungkin memang ada panggilan tapi belum dipenuhi. Dimana-mana kan begitu. Jadi sama sekali bukan OTT,” tegas Jimmy Tindi.
Lanjutnya, Jimmy Tindi pun mengatakan, pihak Hanura tetap menghargai dan menghormati proses hukum yang sementara berjalan sambil meminta banyak pihak untuk tidak menyebar kabar yang belum tentu kebenarannya.
“Saya sudah berkoordinasi dengan pihak DPP Hanura, akan ada bantuan hukum untuk Ibu Ketua,” kata Jimmy Tindi.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Bupati Talaud Sri Wahyuni Manalip, Selasa (30/4/2019) sekitar pukul 11.20 Wita.
Penangkapan itu terkait dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Talaud.
(srisurya)
Baca Juga:
KPK Tangkap Bupati Talaud, Diduga Terkait Kasus APBD